JAMBERITA.COM- Penasihat Hukum Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhammadiyah hari ini sampaikan nota pembelaan, Selasa (18/2/2020). Para Penasihat Hukum tersebut saat ini sedang melakukan pembelaan kepada tiga terdakwa dugaan suap RAPBD 2017 ini.
BACA: Penasehat Hukum Effendi Hatta Sebut Kliennya Tidak Ikhlas Kembalikan Uang Yang Kurang
Saat ini proses penyampaian nota pembelaan sedang berlangsung. Beberapa hal yang menjadi catatan para pengacara terdakwa ini. Beberapa halnya terkait dengan keterangan para saksi yang sebelumnya sudah dihadirkan dalam persidangan.
BACA: Zainal Abidin Mohon Keringanan Hukuman dan Denda Kepada Hakim
Sebelumnya, Jaksa KPK sudah berikan tuntutan kepada Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhammadiyah dengan kurungan penjara selama 5 tahun dan denda 300 Juta. Jika denda tidak dibayar maka akan diganti 4 bulan kurungan. Selain itu juga pencabutan hak politik selama 5 tahun. (am)
Kemenkum Jambi Ikuti Virtual ‘Policy Talks 2026’ Kanwil Riau
Kakanwil Kemenkum Jambi Hadiri Pembukaan PKN Tingkat II dan PKA 2026
Audiensi Bersama Sekretariat DPRD Sarolangun, Kanwil Kemenkum Jambi Bahas Penguatan JDIHN
Uang 300 Juta Diterima, Rudi Sebut Belum Tahu Mau Dipakai Apa
Kemenkum Jambi Ikuti Virtual ‘Policy Talks 2026’ Kanwil Riau
