JAMBERITA.COM - Penasihat Hukum Effendi Hatta dalam pembelaannya menyebutkan bahwa kliennya tidak ikhlas terhadap permintaan pengembalian uang Rp. 100 Juta yang dikatakan mengambil jatah Karyani. Terhadap itu juga dirinya harus mengembalikan uang yang kurang tersebut.
BACA: Zainal Abidin Mohon Keringanan Hukuman dan Denda Kepada Hakim
"Kami tidak ikhlas karena harus kembalikan uang tersebut karena dianggap mengambil uang Karyani. Karena dari awal sejak penyidikan hingga dalam persidangan klien kami tidak pernah mengambil hak orang," katanya, Selasa (18/2/2020).
Ia menyebutkan, meskipun begitu, kliennya tetap akan kembalikan uang tersebut karena itu merupakan kerugian negara. Akan tetapi, bukan berarti kliennya kembalikan uang tersebut berarti mengakui mengambil uang Karyani.
BACA: Penasihat Hukum Terdakwa Effendi Hatta dkk Mulai Berikan Pembelaan
"Selain itu, kami juga meminta untuk keringanan hukuman kepada yang mulia. Selain itu, kliennya tidak ingin lagi jadi orang politik dan maunya jadi yang biasa saja," ujarnya. (am)
Kemenkum Jambi Ikuti Virtual ‘Policy Talks 2026’ Kanwil Riau
Kakanwil Kemenkum Jambi Hadiri Pembukaan PKN Tingkat II dan PKA 2026
Audiensi Bersama Sekretariat DPRD Sarolangun, Kanwil Kemenkum Jambi Bahas Penguatan JDIHN
Zainal Abidin Mohon Keringanan Hukuman dan Denda Kepada Hakim
Penasihat Hukum Terdakwa Effendi Hatta dkk Mulai Berikan Pembelaan
Kemenkum Jambi Ikuti Virtual ‘Policy Talks 2026’ Kanwil Riau
