JAMBERITA.COM - Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejati Sumbar berhasil mengamankan Terpidana dan Terdakwa DPO Kejati Jambi yang sebelumnya melarikan diri saat selesai proses persidangan.
Penangkapan terpidana atas nama Rudi Arza ini dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati Jambi, Lexy Patharani. Ia mengatakan, terpidana sendiri ditangkap di Padang sekira pukul 16.40 WIB tepatnya di Jl. Tunggang gang Pedati Ujung Kel. Pasar Ambacang Kec Kuranji Kota Padang.
"Tim eksekutor dari Kejati Jambi saat ini juga sudah bergerak untuk menjemput terpidana," ujarnya, Jumat (21/2/2020).
Sebelumnya, Rudi Arza merupakan seorang Terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 816:/Pid.Sus/2019/PN.Jmb tanggal 30 Oktober 2019 dan sedang menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Jambi selama 10 (sepuluh) tahun. Saat ini yang bersangkutan menjalani proses sidang di PN Jambi dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang namun melarikan diri pada tanggal 21 Januari 2020 setelah menjalani proses persidangan. (am)
Satu Saksi Mangkir dalam Sidang Kasus Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang, PH : Penting Dihadirkan!
Saraf Terjepit Wajib Operasi atau Mitos? Ternyata Ini Faktanya!
PetroChina Jabung Biayai Pendidikan Mahasiswa Tanjabbar di Akamigas Cepu
Jawab Pembelaan Zainal Dkk, Jaksa Tetap Pada Tuntutan, Putusan Disampaikan 27 Februari
Penasihat Hukum Muhammadiyah Sebut Kliennya Tidak Langgar Dakwaan Jaksa
Penasehat Hukum Effendi Hatta Sebut Kliennya Tidak Ikhlas Kembalikan Uang Yang Kurang
Satu Saksi Mangkir dalam Sidang Kasus Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang, PH : Penting Dihadirkan!



