Pengacara Supardi Tidak Sepakat Hak Politik Kliennya Dicabut



Senin, 16 Maret 2020 - 11:29:50 WIB



JAMBERITA.COM - Pengacara Supardi Nurzain, Dendy Zuhairil Finsa membacakan nota pembelaan dalam persidangan hari ini, Senin (16/3/2020). Pengacara ini menyebutkan bahwa kliennya harus benar-benar bisa dibuktikan telah melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Tidak semua unsur dalam pasal 12 huruf a terpenuhi, maka tidak dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan pidana dan tuntutan kepada klien kami," katanya didalam pledoi.

Ia mengatakan, pihaknya memaklumi tuntutan jaksa yang dibacakan sebelumnya. Hanya saja perbuatan yang dilakukan oleh kliennya tidak berkaitan dengan terdakwa yang lain. Selain itu, pihaknya tidak sependapat dengan pencabutan hak politik kliennya.

"Selain itu juga kliennya bersifat pasif dalam menerima uang ketok palu, ditambah lagi 2018 tidaklah diterima oleh klien kami. Untuk itu kami juga meminta majelis hakim untuk memutuskan hukuman yang seadilnya," tandasnya. (am)





Artikel Rekomendasi