JAMBERITA.COM- Pembacaan nota pembelaan yang dilakukan pengacara Gusrizal menyebutkan bahwa kliennya keberatan terhadap uang pengganti yang dituntut oleh Jaksa. Hal ini dikarenakan kliennya merasa tidak pernah menikmati uang tersebut.
"Uang itu sebelum diterima sudah dipotong Rp. 30 Juta atas dasar untuk partai, makanya kliennya tidak bersedia mengembalikan. Klien kami hanya bersedia mengembalikan Rp. 25 Juta," kata Pengacara Gusrizal, Senin (16/3/2020).
Ia mengatakan, pihaknya ingin majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya kepada kliennya. Selain itu, kliennya sangat menyesal terhadap perbuatan yang dilakukan ini.
"Mengenai pencabutan hak politik, kami tidak sependapat. Karena itu semua bisa dikembalikan kepada masyarakat yang menentukan pilihannya. Selain itu juga sudah diatur hak untuk memilih dan dipilih," tandasnya. (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Pengacara Elhelwi Minta Hakim Berikan Hukuman Seadil-adilnya Untuk Kliennya
Pengacara Supardi Tidak Sepakat Hak Politik Kliennya Dicabut
Setelah Dituntut 5 Tahun, Hari Ini Elhelwi dkk Akan Berikan Pembelaan
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!

