JAMBERITA.COM - Sidang lanjutan untuk kasus dugaan suap RAPBD 2017 - 2018 untuk terdakwa Supardi Nurzain, Gusrizal, dan Elhelwi akan dilaksanakan besok, Kamis (16/1/2020).
Menariknya, pada sidang pemeriksaan saksi kali ini, tidak sebanyak yang dihadirkan sebelumnya.
Penasihat Hukum Supardi Nurzain, Dendy Zuhairil Finsa menyebutkan bahwa saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan besok hanya dua orang.
Adapun orang yang dihadirkan adalah Mantan Plt Kadis PUPR, Arfan dan Asisten III Pemprov Jambi Saifuddin.
"Benar, hanya dua orang itu saja yang dihadirkan pada sidang besok," katanya singkat kepada Jamberita.com, Rabu (15/1/2020). (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Terpidana Korupsi Pipanisasi Kembalikan Uang Rp3,26 Miliar ke Kejaksaan Tanjabbar
Hasanudin Akui Serahkan Uang Kepada Effendi Hatta Karena Diminta Paut Syakarin
Hibah Lahan Pemprov Resmi Diteken, Ini Lokasi Pembangunan Kodam Baru di Jambi

