JAMBERITA.COM - Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Arakhmat Eka Putra menyebut sudah mengembalikan uang yang ia dapatkan kepada KPK.
Pengembalian itu diserahkan kepada KPK sebesar 425 juta rupiah sesuai dengan yang didapatkan.
"Kami kembalikan uang tersebut pada Februari 2019 sebelum kami diperiksa sebagai oleh KPK," ucapnya.
Jaksa mempertanyakan kenapa lama sekali uang itu baru dikembalikan? ARakhmat sendiri menyebutkan bahwa dirinya tidak tahu bagaimana caranya mau mengembalikan uang tersebut. Selain itu, dirinya juga tidak ada menanyakan kepada siapapun terkait hal ini.
"Yang jelas, semua uang yang kami terima sudah dikembalikan, dan tidak ada keinginan yang aneh-aneh kenapa uang tersebut baru dikembalikan," ujarnya. (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Akui Terima Uang Komisi III dan Ketuk Palu, Bendahara PKS Ini Sebut Uang Disimpan di Rekening Teman
Bantah Terima Uang ketok Palu, Budiyako: Itu Uang Bayar Hutang Kusnindar
Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Tanjabtim, Al Haris Minta Proyek Dipercepat Demi Sambut Siswa B
