JAMBERITA.COM - Budiyako yang dihadirkan sebagai saksi menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang ketuk palu.
Ini dikatakanya karena Kusnindar punya hutang kepada dirinya hampir 600 juta.
"Mulai dari 2016 beliau (Kusnindar) pinjam uang hingga 2017 sebesar 600 juta. Dari sana ia terus cicil untuk kembalikan hutang, karena memang waktu itu ia sedang main mobil. Buktinya ada denga kwitansi bermaterai, namun sudah tidak tahu lagi kwitansi tersebut," katanya, Selasa (7/1/2020).
Ia mengatakan, pihaknya terkejut karena media menyebutkan dirinya terima uang ketuk palu. Makanya dirinya tanyakan kepada Kusnindar mengenai itu, tetapi tidak ada jawaban. Karena uang yang kami dapatkan bukan uang haram, itu uang kami sebagai bentuk bayar hutang.
"Kami memang bersedia mengembalikan uang tersebut kepada KPK jika memang uang yang diserahkan oleh Kusnindar itu merupakan uang ketuk palu. Saya tinggal menambah kembali hutang Kusnindar kepada dirinya," ujarnya. (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Sidang Lanjutan Effendi Hatta dkk, 13 Saksi Dihadirkan dari 4 Fraksi
Terungkap, Andi Putra Wijaya Pernah Nyetor Rp2 Miliar Untuk Zola Namun Tidak Sampai
Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Tanjabtim, Al Haris Minta Proyek Dipercepat Demi Sambut Siswa B
