Kalah di Tingkat Kasasi, PUTR Batang Hari Tak Bisa Lagi Tutupi Dokumen Pembangunan Islamic Centre



Jumat, 18 September 2026 - 18:59:09 WIB



Foto : Suasana Sidang Pada Saat di Komisi Informasi Provinsi Jambi/JMB.
Foto : Suasana Sidang Pada Saat di Komisi Informasi Provinsi Jambi/JMB.

JAMBERITA.COM - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Batang Hari. Putusan tersebut memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi terkait sengketa keterbukaan informasi publik.

Ketua KI Provinsi Jambi Ahmad Taufiq menyampaikan bahwa sengketa ini bermula saat pemohon mengajukan permintaan informasi publik mengenai Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta ringkasan kontrak Pembangunan Islamic Centre Tahap I dan II kepada Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari. Karena tidak memperoleh informasi yang diminta, pemohon mengajukan penyelesaian sengketa ke KI Provinsi Jambi.

"Dalam persidangan di KI Provinsi Jambi, majelis majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan pemohon. KI menetapkan bahwa dokumen KAK dan ringkasan kontrak pembangunan Islamic Centre Tahap I dan II merupakan kategori informasi terbuka yang wajib disediakan bagi masyarakat," ungkapnya Jumat (18/9/2026).

Tidak puas dengan putusan KI Jambi, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari selaku termohon mengajukan upaya hukum keberatan ke PTUN Jambi. Setelah melakukan proses klarifikasi dan menggelar persidangan antar para pihak, PTUN Jambi memutuskan untuk menguatkan putusan KI Jambi.

"Pihak Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari kembali menempuh upaya hukum tingkat kasasi ke Mahkamah Agung RI. Namun, MA memutuskan menolak permohonan kasasi dari termohon tersebut," tegasnya.

Taufiq menegaskan bahwa informasi mengenai KAK serta ringkasan kontrak Pembangunan Islamic Centre Tahap I dan II sepenuhnya merupakan informasi publik yang bersifat terbuka. Dengan dikeluarkannya putusan kasasi dari Mahkamah Agung, seluruh tahapan upaya hukum yang disediakan uu telah selesai dan perkara ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

"Konsekuensinya, Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari sebagai termohon wajib menyerahkan dokumen informasi yang dimohonkan kepada pihak pemohon," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi