JAMBERITA.COM - Majelis hakim memutuskan menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan oleh pengacara terdakwa Helen Dian Trisnawati pada perkara narkotika. Hal ini disampaikan oleh Hakim Ketua Dominggus Silaban saat membacakan putusan sela.
"Dakwaan penuntut umum sudah memenuhi unsur sebagaimana dalam undang undang, menolak Eskepsi yang diajukan oleh terdakwa, mumutuskan terdakwa tetap berada dalam tahahan, memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi," kata Hakim Ketua Dominggus Silaban, Kamis (24/4/2025).
Dalam pertimbangan majelis, pemufakatan jahat yang tidak dilakukan oleh terdakwa haruslah dibuktikan dalam persidangan. Pembuktian dilakukan pada pemeriksaan saksi karena perkara ini merupakan pengembangan.
"Terkait tempat penangkapan di Jakarta selatan memang benar persidangan harus di lakukan di PN Jakarta selatan, akan tetapi melihat kejadian ada di Jambi dan saksi sebagian besar saksi ada di jambi dengan demikian sidang bisa dilangsungkan di jambi," sebut Hakim Dominggus. (am)
Dorong Transparansi, KI Jambi Ajak Pengadilan Agama Se-Jambi Ikuti Monev Keterbukaan Informasi
Ketua KI Jambi ke KI Banten Perkuat Penyelesaian Sengketa, Taufiq: Disini 168 Kasus, Di Jambi ada 16
Ketua DPRD Dilantik Kamabicab Kota Jambi, KFA: Siap Ciptakan Generasi Muda Gemilang
Pengacara Tek Hui Sebut Jaksa Tak Mampu Buktikan Uang Dan Aset Hasil Penjualan Narkotika
Dorong Transparansi, KI Jambi Ajak Pengadilan Agama Se-Jambi Ikuti Monev Keterbukaan Informasi