JAMBERITA.COM - Majelis hakim memutuskan menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan oleh pengacara terdakwa Helen Dian Trisnawati pada perkara narkotika. Hal ini disampaikan oleh Hakim Ketua Dominggus Silaban saat membacakan putusan sela.
"Dakwaan penuntut umum sudah memenuhi unsur sebagaimana dalam undang undang, menolak Eskepsi yang diajukan oleh terdakwa, mumutuskan terdakwa tetap berada dalam tahahan, memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi," kata Hakim Ketua Dominggus Silaban, Kamis (24/4/2025).
Dalam pertimbangan majelis, pemufakatan jahat yang tidak dilakukan oleh terdakwa haruslah dibuktikan dalam persidangan. Pembuktian dilakukan pada pemeriksaan saksi karena perkara ini merupakan pengembangan.
"Terkait tempat penangkapan di Jakarta selatan memang benar persidangan harus di lakukan di PN Jakarta selatan, akan tetapi melihat kejadian ada di Jambi dan saksi sebagian besar saksi ada di jambi dengan demikian sidang bisa dilangsungkan di jambi," sebut Hakim Dominggus. (am)
Pertama di Indonesia! UNJA Gelar Pemira E-Voting Serentak dengan Sistem Sengketa Resmi
Detik-Detik Menegangkan Menjelang Pukul 14.00 WIB: Siapa Pemimpin Baru Mahasiswa UNJA?
Progres Pemeliharaan Jalan Ranah Pemetik Capai 45 Persen, UPTD WDP Tinjau Lapangan
Pengacara Tek Hui Sebut Jaksa Tak Mampu Buktikan Uang Dan Aset Hasil Penjualan Narkotika
Progres Pemeliharaan Jalan Ranah Pemetik Capai 45 Persen, UPTD WDP Tinjau Lapangan

