JAMBERITA.COM - Pengacara Dodi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin membacakan eksepsi terhadap dakwaan yang dibaca penuntut umum pada 14 April lalu. Eksepsi yang dibacakan oleh pengacara dilakukan secara terpisah antara Tek Hui dan Mafi Abidin.
Menurut pengacara, penuntut umum dalam dakwaannya banyak yang kabur dan cacat hukum.
"Dakwaan jaksa tidak dapat membuktikan secara jelas mengenai keterkaitan Tek Hui dan Mafi Abidin dalam memerintahkan dan mengambil narkotika ataupun hasil penjualannya," kata Suhendri dalam persidangan, Selasa (22/4/2025).
Selain itu, Suhendri juga menyatakan bahwa uang yang disita juga tidak mampu dibuktikan secara jelas bahwa itu semua adalah hasil dari kejahatan dalam hal ini tindak pidana narkotika.
"Uang tersebut didapat oleh terdakwa lewat aktifitas yang legal baik secara formal dan informal. Termasuk aset yang dibeli oleh terdakwa," jelas Suhendri.
Selain soal uang, saat penangkapan dan penggeledahan juga tidak ditemukan barang bukti narkotika. Hal ini menyebabkan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa tidak lengkap dan prematur.
Suhendri juga meminta kepada majelis hakim dalam eksepsi tersebut diterima secara keseluruhan, dakwaan terhadap terdakwa tidak berlaku. Terdakwa dibebaskan dari tahanan untuk perkara ini dan merehabilitasi nama baik terdakwa.
"Meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan eksepsi yang dibacakan secara keseluruhan. Jika majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," tutup Suhendri. (*/am)
Dorong Transparansi, KI Jambi Ajak Pengadilan Agama Se-Jambi Ikuti Monev Keterbukaan Informasi
Ketua KI Jambi ke KI Banten Perkuat Penyelesaian Sengketa, Taufiq: Disini 168 Kasus, Di Jambi ada 16
Ketua DPRD Dilantik Kamabicab Kota Jambi, KFA: Siap Ciptakan Generasi Muda Gemilang
Tek Hui Beli Tanah Di Lopak Alai Dari Hasil Penjualan Narkoba
Dorong Transparansi, KI Jambi Ajak Pengadilan Agama Se-Jambi Ikuti Monev Keterbukaan Informasi