Fikih Pembelajaran



Senin, 06 Maret 2023 - 10:23:07 WIB



Oleh: Amri Ikhsan*

 

 

Pembelajaran adalah proses interaksi dan komunikasi guru dan siswa. Pembelajaran tidak bisa dipandang hanya sebatas ‘percakapan biasa’ tapi percakapan yang berisi keyakinan, pandangan dan cita-cita tentang hidup dan kehidupan siswa yang akan menanam nilai-nilai sikap, akhlaq serta kecakapan hidup siswa.

Proses pembelajaran harus diniatkan sebagai usaha untuk ‘memanusiakan’ manusia (Suyono dan Haryanto, 2011). Menempatkan siswa sebagai subjek pembelajaran, subjek dari setiap kebijakan pendidikan, menjadikan siswa sebagai fokus dan perhatianj dari semua stakeholder pendidikan.

Saat ini Fiqih masih diasumsikan hanya berhubungan dengan ibadah fardhu, shalat, zakat, shaum, dan haji (Muchtar, 2005). Secara etimologis, kata ‘fiqih’berarti tahu, paham, dan mengerti. Abu Hanifah (ahli hukum Islam Klasik) mendefinisikan sebagai ‘al-ma’rifah’ (pengetahuan) tentang hak dan kewajiban, segala perkara yang berkaitan dengan agama; baik akidah, maupun ibadah dan muamalah adalah fiqih. 

Jadi, fiqh merangkum segala perkara yang tidak saja berkaitan dengan agama (ibadah), melainkan juga bersentuhan dengan urusan sosial atau muamalah (Muchtar, 2005). Jadi, fikih pembelajaran berhubungan dengan bagaimana cara memahami pembelajaran dalam konteks yang lebih luas dan mendalam.

Harus diakui bahwa segala sesuatu akan, sedang dikerjakan di muka bumi ini memerlukan ilmu, baik ilmu duniawi maupun ukhrawi. Dan ‘ilmu’ ini harus dikuasai secara seimbang (Muchtar). Kita tidak bisa mengatakan bahwa pembelajaran itu hanya memerlukan ‘ilmu dunia saja’, pembelajaran juga membutuhkan ilmu ‘ukhrawi’ agar selama mengerjakan ‘tugas mulia’ diridhoi oleh yang Maha Kuasa.

Guru sebagai salah satu aktor utama dalam pembelajaran sangat dianjurkan memiliki ‘ilmu yang sempurna dan paripurna’ tentang pembelajaran karena ini akan menentukan nasib baik buruk siswa. Disamping itu, pembelajaran harus dihubungkan dengan faktor faktor yang bisa mempengaruhi pembelajaran.

Oleh karena itu, fikih pembelajaran mestinya mengkolaborasikan tiga pusat pendidikan: pribadi atau keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat. Ketiga unsur ini mestinya punya persepsi yang sama tentang pembelajaran. Pembelajaran tidak akan berjalan sempurna bila salah satu pihak tidak berfungsi dengan baik.

Pembelajaran harus dimulai dari institusi keluarga, satuan pendidikan dan masyarakat secara sinkron dan integrated (Muchtar) dan ‘dimanfaatkan’ oleh guru dalam pembelajaran. Kalau keluarga tidak memperdulikan hasil pembelajaran anaknya, atau masyarakat tidak menghargai ‘hasil pembelajaran’ maka bisa dipastikan pembelajaran tidak akan berdampak positif pada peserta didik.

Tidak bisa dipungkiri, layaknya ibadah fardhu, pembelajaran bagi guru sebenarnya wajib dilalui dengan tata cara yang sempurna agar ‘ibadah fardhu’ bisa dilaksanakan dengan tepat dan dijadikan ladang pahala. Sebenarnya, proses pembelajaran juga memiliki unsur wajib, sunnah, mubah dan haram dilakukan.

Bagi guru ‘hukum’ ini wajib dikenali agar proses pembelajaran berjalan sesuai dengan tujuan pendidikan yang sebenarnya. Mengabaikan hal hal yang wajib, misalnya memperkuat keimanan siswa dan mengajak siswa beribadah, mengenal karakter peserta didik, mengajak siswa berbuat kebaikan, menguasai kurikulum, mengajar dengan paripurna, menilai secara otentik, dll.

Guru akan berdosa bila mengerjakan yang ‘haram’: memberi tugas berlebihan, berkata kasar, mencaci maki, membiarkan siswa berbuat kesalahan, tidak menegur siswa yang berbuat asusila, tidak masuk kelas dengan berbagai alasan, menjatuhkan martabat siswa, mempermalukan siswa didepan umum, dll. Tindakan tindakan ini dalam pembelajaran bisa ‘mempengaruhi dan mengancam’ masa depan siswa. 

Agar hasil pembelajaran maksimal, guru sangat disarankan memperbanyak mengerjakan hal hal yang sunnah: memvariasikan metode pembelajaran, memberi ‘hadiah’ bagi siswa yang berhasil, memperkaya pembelajaran dengan media multimodal, berdiskusi dengan kolega membicarakan tentang pembelajaran, dll.

Sekali kali ajaklah siswa rekrasi atau piknik, belajar didak ‘melulu’ di ruang kelas, belajar bisa diluar kelas, di lapangan, di bawah pohon, berkunjunglah ke rumah siswa untuk bersilaturrahmi, minta siswa untuk memberi masukan terhadap pembelajaran, ini merupakan yang hal mubah dilakukan oleh guru.

Memang hukum wajib, sunnat, mubah, haram tidak seketat ibadah fardhu. Pelaksanaan hukum ini dalam ibadah fardhu bisa berimplikasi pada mendapat pahala atau melakukan dosa, tapi pelaksanaan ‘hukum’ ini dalam proses pembelajaran bisa berimplikasi pada kurang sempurnanya pelaksanaan proses pembelajaran.

Fikih pembelajaran menekankan pentingnya kesadaran semua pihak atas peran dan tugasnya di proses pembelajaran (Kusnadi). Bagi siswa, metode pembelajaran sangat mempengaruhi pemahaman terhadap materi pembelajaran. Kesalahan memilih metode akan berdampak ‘negatif’ terhadap proses pembelajaran.

Mau tidak mau, guru harus kompeten dan ahli dalam menentukan metode pelajaran apa yang paling cocok untuk siswanya. Banyak ahli menyarankan menggunakan methode Tarhib dan Targhib. Dipercaya, kedua metode ini sangat membantu guru dan siswa saling berinterkasi dalam  menuju keberhasilan. 

Dalam metode ini guru bisa memberikan harapan yang menyenangkan  bahkan hadiah kepada siswa yang berhasil dan memenuhi persyaratan kognitif tanpa merusak tujuan pembelajaran dan tidak menyinggung siswa yang gagal karena dilakukan dengan cara yang demokratis (Targhib). Sementara anak didik yang gagal kerena melanggar aturan pembelajarandan tidak memenuhi persyaratan kognitif  dapat ancaman bahkan dihukum (Tarhib). (Ramayulis) 

Dalam pembelajaran, guru mengkondisikan ruang kelas yang kondusif agar siswa timbul rasa suka, senang dan kasmaran dalam belajar. Suasana ini berdampak pada perasaan siswa dalam pembelajaran, yaitu kesenangan, kebahadian, kecintaan dan rindu dan pada akhirnya akan merangsang dan mendorong siswa untuk antusias mengikuti pembelajaran. 

Bahasa guru yang puitis mengajak siswa berdialog dan berkomunikasi dengan sejelas jelasnya, mempermudah segala ‘urusan’ siswa kemudian memberikan motivasi untuk melakukan dan mencintai kebaikan, dan rayuan untuk selalu belajar dan memberikan penekatan betapa pentingnya belajar pada saat ini. Guru jangan lupa menarasikan tentang keberhasilan dan kesuksesan seorang yang rajin dan serius dalam belajar.

Sedangkan istilah tarhib berasal dari kata rahhaba yang berarti; menakut nakuti atau mengancam. Lalu kata itu diubah menjadi kata benda tarhib yang berarti; ancaman hukuman. (Prahara)

Tentu di setiap kelompok belajar, ada siswa yang malas, tidak mau belajar, maka tugas guru adalah menyampaikan hukuman atau ancaman ‘akademi’ yang bersifat mendidik. Ancaman itu bisa berupa ‘pukulan’ tapi bukan pukulan menggunakan tangan atau kaki. Tapi pukulan menggunakan ‘bahasa’.

Siswa ‘dipukul’ dengan informasi tentang alangkah menderitanya orang yang tidak mau belajar, alangkah susahnya hidup orang yang tidak berilmu. Siswa juga ‘ditendang’ dengan cerita tentang alangkah beratnya hidup orang yang tidak belajar dalam mencari pekerjaan.

Fikih pembelajaran akan memandu guru untuk menjadi guru yang sebenarnya. Wallahu a'lam bish-shawab!

*) Penulis adalah Pendidik di Madrasah



Artikel Rekomendasi