Urgensi Peran Panwascam Dalam Pemilu



Kamis, 02 Maret 2023 - 20:29:03 WIB



Asnawi, S.Sos
Asnawi, S.Sos

Oleh: Asnawi, S.Sos*

 

 

Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksankan secara langsung, Umum, bebas, Rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Repulik Indonesia Tahun 1945. 

Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Juga dijelaskan beberapa Lembaga-lembaga yang menyelenggarakan pelaksanaan pemilu, yang terdiri atas KPU, BAWASLU, dan DKPP sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu. Dari tiga lembaga tersebut salah satu lembaga yang tak kalah penting perannya dari lembaga-lembaga lain adalah Lembaga Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU). BAWASLU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang mengawasi penyelenggaraan pemilu diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. BAWASLU harus hadir menjadi solusi terhadap berbagai tuntutan untuk melakukan pengawasan dan penindakan atas berbagai pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh siapapun, termasuk kepada penyelenggara pemilu karena mereka tidak luput dari potensi melakukan pelanggaran. Lembaga ini tak lagi sekedar pemberi rekomendasi, tetapi sebagai eksekutor atau pemutus perkara. 

Badan Pengawa Pemilu ada ditingkat pusat yang disebut BAWASLU RI, berada ditingkat Provinsi disebut BAWASLU Provinsi, berada ditingakat Kabupaten/Koata disebut BAWASLU Kabupaten/Kota, tingkat Kecamatan disebut PANWASLU Kecamatan dan di tingkat Kelurahan disebut PANWASLU Kelurahan/Desa. Tentunya semua mempunyai wewenang yang berada sesuai tingkatannya. 

Dari hal diatas penulis tertarik untuk menulis tentang kewenangan PANWASLU Kecamatan yang merupakan Badan Ad Hoc terkait lebih khusunya mengenai peran PANWASLU Kecamatan terhadap pelanggaran dalam pemilu dan hubungan PANWASLU Kecamatan dengan PANWASLU Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Pemilu. 

Berdasarkan pengalaman penulis yang pernah menjabar sebagai anggota PANWASLU Kecamatan pada pemilu 2019, peranan PANWASLU Kecamatan sangatlah penting dalam mewujudkan pesta demokrasi pemilu yang dilaksanakan dengan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil hingga nanti mampu melahirkan pemimpin-pemimpin yang amanah dan bertanggung jawab. 

Selain itu adanya keberadaan PANWASLU Kecamatan dalam pemilu diharapkan mampu memberikan pendidikan politik kepada masyarakat agar nanti terciptanya pemilu yang berkualitas dan berintegritas serta meminimalisir terjadinya konflik politik yang dapat menimbulkan desintegrasi dalam kehidupan masyarakat.

PANWASLU juga hadir untuk memastikan proses demokrasi melalui pemilu berjalan sebagaimana mestinya dan sesuaidengan harapan bersama. 

Dalam menjalankan tugas dan wewenang mengawasi setiap tahapan pemilu, apa yang dilakukan panitia pengawas pemilu (PANWASLU) sebetulnya tidak jauh berbeda dengan apa yang dilakukan pemantau pemilu, atau pengamat pemilu, yakni sama-sama mengkritik, menghimbau dan memproses apabila terdapat hal yang menyimpang dari Undang-undang. 

Namun terkait dengan penanganan kasus-kasus dugaan pelanggaran pemilu, maka disini terdapat perbedaan yang Fundamental, karena pengawas pemilu menjadi satu-satunya lembaga yang berhak, menerima laporan dengan kata lain PANWASLU merupakan satu-satunya pintu masuk untuk penyampaian laporan pelanggaran pemilu. Selain itu pula PANWASLU juga satu-satunya lembaga yang mempunyai kewenangan untuk melakukan kajian terhadap laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu untuk memastikan apakah hal tersebut benar-benar mengandung pelanggaran. (*)

 

Penulis merupakan Pimpinan Panwaslu Kecamatan Maro Sebo, Muaro Jambi



Artikel Rekomendasi