Oleh: Hasan Sabti*
Santer dibicarakan tentang wacana pengunaan sistem proporsional tertutup pada pemilu serentak Tahun 2024 mendatang seiring dengan proses uji materi atas Perubahan Undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstutusi. Pro dan kontra pun mencuat, hingga wacana ini ditolak oleh delapan fraksi di DPR, kecuali PDI Perjuangan, yang menginginkan penerapan sistem proporsional tertutup pada pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024. PDI-P menganggap bahwa menggunakan proporsional terbuka memakan ongkos pemilu yang mahal, mengingat pada kontestasi pemilu yang akan datang tidak hanya memilih calon legislatif di tiap tingkatan, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, namun dilaksanakan juga pemilihan umum kepala daerah, tentunya hal tersebut akan merogoh anggaran yang tidak sedikit bahkan digadang-gadang sebagai pemilu termahal sepanjang sejarah demokrasi di Indonesia.
Sistem pemilu proporsional adalah salah satu sistem pemilu yang digunakan beberapa negara di dunia, termasuk Indonesia. Dalam sistem ini kursi di parlemen dibagi secara proporsional terhadap jumlah suara yang diperoleh setiap partai politik. Sistem pemilu proporsional memiliki beberapa keuntungan. Pertama, sistem ini memastikan bahwa setiap suara memiliki nilai yang sama dan tidak akan terbuang percuma, dalam kata lain one man one vote, satu orang satu suara. Kedua, sistem ini dapat merepresentasikan prinsip adil dalam pemilu sehingga partai politik yang tidak memiliki dukungan mayoritas dapat mewakili kepentingan yang lebih luas dari pemilih. Ketiga, sistem ini dapat mencegah dominasi satu partai politik atau kelompok kepentingan tertentu. Namun sistem ini juga memiliki kelemahan, salah satunya adalah sulit terbentuknya koalisi dalam pemerintahan yang stabil, karena partai politik yang berbeda dapat memperoleh kursi yang seimbang, seringkali membutuhkan teknik negosiasi yang panjang dan kompleks untuk membentuk koalisi pemerintahan yang solid dan stabil. Selain itu sistem ini dapat memunculkan partai politik yang bersifat sempit dan kurang representatif.
Sistem pemilu proporsional memiliki dua varian sistem, yaitu proporsional terbuka dan tertutup. Di Indonesia kedua varian sistem ini sudah pernah diterapkan, Sistem proporsional tertutup diterapkan pada pemilu 1955, di masa orde baru (1971-1997), dan pemilu tahun 1999. Sedangkan sistem proporsional terbuka diterapkan pada pemilu tahun 2004 hingga pemilu tahun 2019.
Sistem proporsional terbuka adalah sistem dimana pemilih dapat memilih calon-calon individual dari partai politik, dan perwakilan partai politik ditentukan berdasarkan perolehan suara. Dalam sistem ini setiap partai politik mengajukan daftar calon yang telah ditetapkan sebelumnya, kemudian pemilih akan memilih calon yang mereka inginkan dari daftar tersebut. Kelebihan dari sistem proporsional terbuka adalah pemilih memiliki banyak pilihan untuk memberikan suaranya kepada calon yang dipercaya dapat mewakili mereka di parlemen. Selain itu, sistem ini memungkinkan lahirnya calon-calon yang berkualitas dan mampu menyerap aspirasi pemilihnya. Sistem proporsional terbuka memiliki kelemahan, diantaranya dapat memunculkan calon/kandidat independen yang tidak terikat partai politik, sehingga parpol sulit mengendalikan perwakilan mereka di parlemen.
Sistem prorporsional terbuka pertama kali diterapkan pada pemilu legislatif tahun 2009. Pada pemilu berikutnya di tahun 2014, sistem ini kembali digunakan dengan melakukan beberapa perubahan. Salah satu perubahan tersebut adalah kenaikan ambang batas parlemen yang sebelumnya 2,5% menjadi 3%, itu artinya partai politik harus memperoleh suara minimal 3% suara secara nasional untuk mendapatkan kursi di parlemen, hal ini dilakukan berbarengan dengan meningkatnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) Indonesia. Kemudian pada pemilu tahun 2019 perubahan kembali dilakukan, salah satunya adalah pembatasan jumlah calon di tiap-tiap partai politik untuk meminimalisir potensi terpilihnya kandidat independen. Selain itu, partai politik diharuskan menyertakan kandidat perempuan sebesar 30% dalam daftar calon mereka, ini dilakukan sebagai representasi pemenuhan kuota gender dalam sistem proporsional terbuka.
Sistem proporsional tertutup ialah sistem pemilu dimana pemilih hanya memilih partai politik saja ketimbang memilih calon-calon dalam daftar surat suara. Dalam sistem ini, setiap partai politik memiliki daftar calon yang telah ditetapkan sebelumnya, dan calon terpilih ditentukan oleh partai politik berdasarkan jumlah suara yang diperoleh oleh setiap partai politik, jika partai memperoleh suara sebanding dengan dua kursi di parlemen maka perwakilan yang akan menduduki kursi tersebut adalah calon yang berada di daftar nomor urut 1 dan 2. Kelebihan dari sistem ini adalah partai politik memiliki kontrol yang kuat terhadap perwakilannya di parlemen. Selain itu sistem ini dapat menjaga stabilitas di parlemen oleh sebab adanya kontrol yang kuat dari partai sehingga dapat membangun koalisi yang lebih stabil. Sistem proporsional terbuka juga tidak luput dari kekurangan, misalnya tidak ada keterlibatan pemilih dalam menentukan perwakilan di parlemen, dianggap tidak demokratis, cenderung mengabaikan kualitas calon, karena calon terpilih ditentukan oleh partai tentunya yang akan mendapat kursi adalah kader yang mengakar dan dekat dengan elit partai. Di Indonesia sistem proporsional terbuka diterapkan pada pemilu tahun 1955 hingga tahun 1997, dan pemilu legislatif tahun 1999 hingga tahun 2004.
Analisis perbandingan antara sistem proporsional terbuka dan tertutup dapat dilihat dari dampak signifikan pada hasil pemilu, baik dalam hal perwakilan di parlemen maupun dalam hal representasi kepentingan politik di masyarakat. Pada sistem proporsional terbuka misalnya, di satu sisi terdapat pembagian suara yang tidak merata di antara calon-calon individual, namun disisi lain sistem ini memberikan kewenangan sepenuhnya kepada pemilih untuk menentukan perwakilan mereka di parlemen, sehingga penerapan sistem proporsional terbuka dapat meningkatkan representasi kepentingan politik di masyarakat. Di samping itu sistem ini mendorong partai politik untuk menempatkan calon-calon yang berkualitas dan atau calon-calon yang memiliki popularitas di masyarakat untuk memenangkan pemilu. Namun, sistem ini dapat memicu terjadinya politik uang dan politik identitas dalam pemilu.
Sedangkan pada sistem proporsional tertutup dapat memberikan kendali penuh kepada partai politik untuk menentukan siapa kandidat yang akan mengisi kursi di parlemen, sehingga dapat menciptakan stabilitas politik dalam pemerintahan, mendorong partai politik mempertahankan basis dukungan. Tetapi sistem ini memiliki kesan kurang demokratis dengan mengabaikan keterlibatan pemilih dalam menentukan kandidat/calon yang akan menduduki kursi di parlemen.
Pemilihan sistem pemilu proporsional yang tepat harus mempertimbangan kondisi politik, sosial,???? dan budaya, serta dinamika yang sedang berkembang. Dalam prakteknya sistem pemilu proporsional dapat diterapkan menggunakan kombinasi dari kedua varian tersebut di atas. Misalnya, pada pemilihan umum di tingkat nasional dapat menggunakan sistem proporsional tertutup, sementara pada pemilihan umum di tingkat daerah, seperti pilkada, dapat menggunakan sistem proporsional terbuka. Kombinasi ini dapat memberikan representasi yang lebih baik dan dapat meminimalisir kelemahan dari kedua sistem. Selain itu, perlu adanya perbaikan dan evaluasi yang berkelanjutan pada sistem pemilihan umum dengan model pemilu campuran.(*)
Penulis merupakan pemerhati pemilu
Peranan Masyarakat Dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024


Hesti Perkuat Keperdulian Sosial Via Pojok Berkah TP PKK Provinsi Jambi



