Oleh : Hamdi
14 februari 2023 genap satu tahun masyarakat indonesia menatap pemilu 2024 mendatang. dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 Rangkaian pemilu 2024 telah berjalan sejak 14 Juni 2022 lalu. Dan sekarang kita telah sampai kepada Tahapan Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih . tahapan ini sangat penting dan yang paling memakan waktu lama dari semua proses tahapan pemilu. tiga bulan lebih sesuai timeline KPU pada agenda pemutakhiran data pemilih mulai dari 12 maret s/d juni 2023. Sehingga dapat dikatakan parameter suksesnya pemilu 2024 ada pada tahapan ini.
Tahapan pemutakhiran data pemilih akan bermuara pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berkaitan dengan tiga hal, yaitu dengan hak pilih seseorang, alokasi kebutuhan logistik Pemilu, dan tingkat partisipasi pemilih. Tentunya tugas berat dalam ini penentuan DPT tersebut KPU memerlukan peran serta masyarakat yang dapat terlibat aktif untuk dapat melihat dan mencermati data yang ada. Apalagi persoalan data pemilih yang setiap detik berubah misalnya calon pemilih muda potensial yang telah cukup umur, adanya data penambahan orang meninggal serta prose pindah memilih adalah sebagian Masalah besar dari proses pemutakhiran data hingga penetapan DPT yang selalu perlu perbaikan.
Proses yang dilakukan oleh KPU untuk menghasilkan data pemilih yang diawaki Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) atau PPDP yang juga melibatkan RT, RW, dan warga setempat. Tetapi disadari bahwa peran masyarakat tersebut masih belum didasarkan pada kesadaran pribadi apalagi kesadaran kolektif untuk berperan aktif dalam mensukseskan pemutakhiran DPT ini dan cenderung kepada kesadaran sebagian kecil dari seluruh tahapan pemilu. Misalkan kepentingan masyarakat hanya berperan aktif pada mengecek data. Hanya untuk melihat apakah nama mereka dicatut oleh partai politik sebagai anggota parpol. Sedangkan sangat jarang masyarakat yang berperan aktif melaporkan apakah hak pilih mereka sudah benar terdaftar dan sesuai dengan TPS tempat mencoblos.
Ada dua hal yang dapat dilakukan masyarakat untuk berperan serta dalam data pemilih ini, yang pertama adalah secara aktif mengecek data secara daring di laman yang sudah disediakan oleh KPU atau dengan datang langsung ke kantor KPU Kabupaten/Kota terdekat. Ketika data dirinya tidak termasuk dalam database data pemilih KPU Kabupaten/Kota, maka langkah selanjutnya adalah melapor ke petugas atau bisa juga ke kantor KPU terdekat. Berdasarkan laporan-laporan yang masuk inilah KPU kemudian bisa mencari akar masalah dan menentukan langkah tindak lanjut setelahnya.
Selain masyarakat umum, partai politik juga harus diberikan pengertian untuk menghimbau pengurus maupun anggotanya agar mengecek data diri apakah sudah terdaftar di database data pemilih KPU.
Sedangkan untuk generasi muda seperti mahasiswa dan mahasiswi, perlu membaca dan mengupdate informasi, peraturan, maupun literasi kepemiluan terutama tahapan - tahapan dalam Pemilu. Setelah itu sebagai agen of change, generasi muda ini hendaknya dengan pemikiran yang tentunya sangat inovatif membantu KPU untuk menyampaikan informasi yang didapat kepada rekan -rekan, komunitas mahasiswa, dan keluarganya mengenai daftar pemilih berkelanjutan.(*)
Penulis merupakan Komisioner KPU Muaro Jambi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi


Hesti Perkuat Keperdulian Sosial Via Pojok Berkah TP PKK Provinsi Jambi



