Oleh. Nisaul Fadillah *)
Beberapa hari ini, publik di Jambi dan bahkan nasional dikejutkan dengan aksi bejat seorang perempuan muda terhadap anak-anak yang menjadi pelanggan usahanya, rental play station.
Perempuan ini wajar kita beri label penjahat seksual terhadap anak-anak, karena dengan sengaja mencekoki dan menjebak belasan anak di bawah umur untuk menuruti hasrat seksualnya.
Anak-anak dibawah umur baik laki-laki maupun perempuan terperangkap aksi bejat si perempuan ini dengan cara dicecoki film sex dewasa, dikendalikan untuk bermain sex dengannya dan juga dipaksa untuk menonton kegiatan sexual bersama suaminya.
Kasus yang jarang dengan pelaku perempuan, karena umumnya pelaku pelecehan seksual terhadap anak dilakukan oleh laki-laki dewasa.
Jika tidak ada orang tua yang melaporkan, mungkin kejadian ini akan terus berlanjut.
Beruntung ada orang tua yang peduli. Namun kejadian ini sudah berlangsung cukup lama, dan itu artinya potensi jumlah korban lebih banyak dari yang melaporkan.
Miris sekali, karena si korban tak kehilangan akal, balik melaporkan dan membuat scenario terbalik: sebagai korban, dia diperkosa oleh kawanan anak-anak. Hampir dipastikan sangat tidak mungkin terjadi. Sungguh kejahatan diluar nalar. Bagus pada akhirnya si perempuan ini digiring untuk tes kejiwaannya karena tindakan yang tidak lumrah ini.
Kejadian kekerasan yang menimpa anak-anak sering kali terjadi di sekeliling kita, termasuk di tempat publik. Laporan UPTD PPA, di Propinsi Jambi terdapat sekitar 180 kasus kekerasan (termasuk kekerasan seksual) yang diadukan pada tahun 2022 baik terjadi di rumah tangga ataupun di luar rumah.
Dari 180 kasus ini, lebih dari separuhnya (104 kasus) adalah kasus kekerasan terhadap anak. Bagi anak, luka ini tak hanya meninggalkan trauma sesaat pada anak, tapi kadang berlanjut, memicu penyimpangan seksual dan bahkan hingga kadang berakhir kematian.
Sejauh ini, upaya kita terhadap pencegahan terjadinya kejadian serupa ataupun berulang sangat minim. Padahal kasus seperti ini bisa saja terjadi di tempat lain namun belum terungkap. Pelakunya orang dewasa dan tak pandang gender.
Sertifikat bagi pekerja yang berhubungan dengan anak
Kita sudah memiliki UU penanganan KDRT, namun kita belum punya cara untuk menangani kejahatan terhadap anak di tempat publik. Padahal ada banyak kegiatan pendidikan dan usaha yang bersentuhan atau melibatkan anak-anak. Ini adalah bagian dari kerentanan. Anak-anak tidak punya perlindungan berada di tempat public.
Sudah saatnya pelaku usaha dan orang-orang bekerja melibatkan anak-anak memiliki sertifikat bebas tindak kriminal terhadap anak. Orang-orang yang bekerja melibatkan anak-anak di negara maju baik berbayar maupun volunteer harus memegang sertifikat ini.
Yang mengeluarkan adalah pihak kepolisian, sebagai pemegang criminal record individu. Tujuannya adalah adanya statemen bahwa orang-orang yang pemegang kartu ini adalah bersih dari tindak criminal khususnya terhadap anak sehingga dinyatakan aman bekerja dengan anak.
Pelanggaran terhadap ini bisa mendapat sanksi berat kehilangan pekerjaan, dan bahkan diproses secara hukum.
Saya baru saja menyelesaikan studi doktoral di Australia, selama di sana saya sempat menjadi pengajar volunteer anak-anak di Hampden Park Public School, sebuah sekolah dasar negeri di area komunitas Muslim di Sydney. Karena yang saya ajarkan adalah anak?anak, maka saya diwajibkan melengkapi persyaratan mendapatkan Working with Children Check (WWCC) atau sertifikat bekerja dengan anak.
Padahal persentase kehadiran saya hanya sekali per minggu dan itupun hanya dalam durasi tak lebih dari dua jam. Namun Australia cukup ketat, semua pekerja yang berhubungan dengan anak, termasuk di sekolah negeri sekalipun harus melengkapi diri dengan WWCC sebagai syarat bekerja.
Untuk mendapatkan kartu ini terhitung cukup mudah dengan lapor ke kepolisian negara bagian dan tidak butuh waktu lama sertfikat ini sudah saya peroleh.
Konteks Indonesia, kebijakan WWCC ini bisa saja diadopsi untuk kebutuhan yang lebih luas, tidak hanya untuk kepentingan bekerja pada institusi, tapi juga jika sebuah usaha berpotensi mendatangkan atau melibatkan anak sebagai pelanggannya apalagi di ruang tertutup dan jangka waktu lama. Mengapa demikian? Di Indonesia banyak sekali pekerjaan atau bidang usaha yang melibatkan anak baik formal maupun informal.
Ada banyak lembaga sekolah baik negeri maupun dikelola oleh pihak swasta. Bahkan untuk yang terakhir ini, semisal pesantren madrasah dalam pengeloaan swasta nyaris tanpa monitor.
Bisnis non pendidikan seperti usaha play station, penjual mainan, pedagang makanan, kolam renang, pusat bermain anak dan lain sebagainya yang berhubungan dengan anak juga rentan terjadi kekerasan dan pelecehan. Ini semua adalah target dari kartu ini.
Di luar itu, orang-orang yang pernah menjadi pelaku kejahatan seksual, harus terus dimonitor dan melakukan pelaporan kepada kepolisian.
Kita sudah seharusnya memiliki upaya preventif seperti ini, karena semakin seringnya kita mendengar anak-anak menjadi korban kekerasan di tempat public. Dan kita tidak mau orang tua selalu mengkuatirkan keamanan dan keselamatan anak-anak ketika bermain dan berkegiatan di luar rumah.
Kita menginginkan anak-anak belajar tidak hanya di rumah tetapi juga di lingkungannya dan untuk itu kita membutuhkan lingkungan public yang sehat dan aman bagi anak-anak.
*) Dosen UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
Optimisme HMI dalam Percepatan Eskalasi Perekonomian Nasional


Hesti Perkuat Keperdulian Sosial Via Pojok Berkah TP PKK Provinsi Jambi



