Punya NPWP? Ini Yang Harus Anda Lakukan Sekarang



Kamis, 09 Februari 2023 - 16:25:38 WIB



Oleh: Tansen*

 

 

Seperti yang kita ketahui, setiap warga negara yang memiliki NPWP, wajib melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan atas pembayaran, pemotongan dan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah disetorkan ke kas negara. Kewajiban ini dimulai sejak tanggal 1 Januari setiap tahun sampai dengan akhir bulan Maret. Agenda rutin ini adalah kewajiban yang harus dilakukan setiap tahunnya. Khusus untuk awal tahun 2023, ada satu lagi kegiatan penting yang mesti dilakukan oleh pemilik NPWP selain melaporkan SPT Tahunan PPh. Wajib Pajak diharuskan melakukan validasi NIK dengan NPWP. Ya, kegiatan validasi NIK dengan NPWP ini harus dilaksanakan sampai akhir tahun 2023.

Sebagai informasi, Validasi NIK NPWP merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak secara mandiri melalui akun djponline yang bertujuan memadankan NIK dengan NPWP. Kebijakan pemadanan NIK dan NPWP adalah amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Pasal 2 dan secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah. Penggunaan NIK sebagai NPWP ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan perpajakan. Dengan mengintegrasikan NIK ke layanan perpajakan diharapkan masyarakat tidak kebingungan mengenai user untuk melakukan login ke akun DJP Online. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari reformasi perpajakan yang saat ini sedang berlangsung di Direktorat Jenderal Pajak yang dikenal dengan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Ke depan, NIK diharapkan menjadi data pengenal tunggal atau SIN (Single Indentify Number) pada seluruh layanan.

Kegiatan pemadanan NIK NPWP diberikan waktu sampai dengan 31 Desember 2023, sehingga efektif per tanggal 1 Januari 2024 seluruh akses layanan perpajakan sudah menggunakan 16 digit NIK. Demikian pula pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak pada layanan mereka. Pertanyaannya, jika warga yang punya NPWP namun tidak melakukan kegiatan validasi pemadanan NIK NPWP sampai batas waktu 31 Desember, apa yang terjadi? Untuk NPWP yang belum tervalidasi NIK sampai 31 Desember 2023, dipastikan NPWP tersebut tidak dapat dimanfaatkan, karena seluruh layanan perpajakannya tidak aktif lagi, termasuk pihak-pihak lain yang menggunakan NPWP dalam layanannya.

Selanjutnya, apa harus dilakukan dalam kegiatan validasi NIK NPWP? Sebelumnya Wajib Pajak harus mempersiapkan KTP dan KK, kemudian mengikuti langkah-langkah berikut ini.

1. Akses akun djponline.pajak.go.id

2. Seperti biasa, silahkan login dengan memasukkan kata sandi, NPWP dan Captcha

3. Pada menu utama, klik Profil

4. Dalam menu profil, akan diarahkan pada bagian Data Utama, silahkan perhatikan kolom NIK, Tempat Lahir dan Nama. Jika sudah terisi dengan benar pastikan statusnya valid. Namun jika masih belum terisi, silahkan diisi dengan data yang benar sesuai KK dan KTP dan klik Validasi.

5. Untuk data lainnya, seperti data KLU dan Anggota Keluarga diisi dengan data yang benar sesuai KK.

6. Anda bisa memilih menu 'Ubah Profil' untuk melengkapi data klasifikasi unit usaha dan anggota keluarga.

Jika tahap di atas telah dilakukan dengan benar, Wajib Pajak dapat menguji apakah NIK sudah terintegrasi ke NPWP dengan membuka laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp dengan memasukkan NIK dan KK.

Nah, untuk mengingatkan kembali kepada seluruh warga negara yang saat ini telah memiliki NPWP, untuk segera melakukan validasi NIK NPWP kemudian melaporkan SPT Tahunan PPh. Untuk Validasi NIK NPWP paling lambat tanggal 31 Desember 2023 sementara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat 31 Maret 2023. Namun, jika kedua kegiatan tersebut dapat dilakukan bersamaan sebelum tanggal 31 Maret 2023 lebih bagus, bukan?

 

 

Penulis adalah: Penyuluh Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak*



Artikel Rekomendasi