Oleh : Yuliana, SS *
Jambi - Pendapilan atau pembentukan daerah pemilihan (districting), selalu menjadi hal manarik untuk dikaji. Menarik karena dapil merupakan salah satu isu krusial yang menjadi arena pertarungan peserta pemilu.
Menurut Hendley dan Grofman, 2008, Pendapilan secara sederhana merupakan proses pengelompokan wilayah menjadi satu kesatuan konstituensi dimana peserta Pemilu atau calon akan dipilih.
Pemilu Serentak Tahun 2024 nanti begitu komplek. Indonesia dengan kondisi geografis dan demografis yang sangat bermacam-macam, yang pada setiap tempatnya memiliki keunikan masing-masing termasuk penataan dapil yang merupakan unsur yang mutlak dari penyelenggaraan pemilu.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 80/PUU-XX/2022, MK memutuskan untuk memberi KPU kewenangan menata ulang dapil DPR RI dan DPRD provinsi, dari yang semula merupakan kewenangan DPR lewat Lampiran III dan IV Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam keputusannya, MK menyatakan Lampiran III dan IV itu inkonstitusional karena dinilai tidak sesuai dengan prinsip penataan dapil yang baik serta kontradiktif dengan ketentuan penyusunan dapil alias tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya. Sehingga MK memerintahkan KPU untuk penataan ulang dapil untuk Pemilu 2024 dan pemilu seterusnya melalui Peraturan KPU.
Alasan MK menyerahkan ini ke KPU, karena dinilai penetapan dapil merupakan kewenangan KPU. Penyusunan dapil merupakan salah satu dari tahapan pemilu. Oleh sebab itu, sama halnya dengan tahapan pemilu yang lain, penetapan dapil juga harus menjadi kewenangan KPU dan penetapannya tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU).
Daerah Pemilihan atau Dapil merupakan salah satu dari tiga komponen utama dari sistem pemilu selain dari elektoral formula dan metode pemberian suara (Douglas W Rae, 1967). Untuk itulah terdapat prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam membentuk dapil.
Pasal 185 UU 7/2017 juga mengatur 7 prinsip penyusunan dapil. Ketujuh prinsip ini menjadi hal yang kumulatif yang mesti dipenuhi dalam menyusun dapil dan alokasi kursi. Ketujuh prinsip tersebut adalah; (1) kesetaraan nilai suara; (2) ketaatan pada sistem peimlu yang proporsional; (3) proporsionalitas; (4) integralitas wilayah; (5) berada dalam cakupan wilayah yang sama; (6) kohesivitas; dan (7) kesinambungan.
Prinsip kesetaraan nilai suara adalah prinsip kesetaraan nilai suara yaitu mengupayakan nilai suara atau harga kursi yang setara antara satu Dapil dengan Dapil lainnya dengan prinsip satu orang satu suara satu nilai (one-person-one-vote-one-value/OPOVOV).
Prinsip kesetaraan nilai suara diukur dengan “bias harga kursi”. Sedangkan untuk mengukur prinsip ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional diukur menyajikan data rata-rata besaran Dapil dan selisih alokasi terendah dan tertinggi. Lalu untuk mengukur prinsip proporsional menggunakan “ambang batas efektif” di setiap Dapilnya.
Meskipun sudah ada ketentuan yang mengaturnya, tetapi nyatanya pembentukan Dapil Pemilu yang dilakukan selama ini, tetap dinilai belum mampu memastikan bahwa penyusunan dapil dan alokasi kursi untuk Pemilu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota telah memenuhi prinsip-prinsip yang telah diatur dalam ketentuan tersebut.
Pertentangan itu paling tidak bisa dilihat pada pada lima prinsip utama yakni; kesetaraan nilai suara, ketataatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, dan berada dalam cakupan wilayah yang sama.
Misalnya, terdapat beberapa wilayah yang dipaksakan digabung dalam satu dapil tanpa memperhatikan latar belakang sosiologis wilayah itu yang berbeda. Di samping itu, terdapat dapil yang bermasalah dari segi keberimbangan/proporsionalitas jumlah penduduk dengan alokasi kursi parlemen.
Namun akhirnya, PKPU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur soal dapil Pemilu 2024 ternyata tak mengubah komposisi dan alokasi kursi DPR RI dan DPRD provinsi, kecuali menambah dapil untuk empat provinsi baru di Pulau Papua.
Dengan demikian, Keputusan KPU untuk tidak mengubah komposisi Dapil ini sejalan dengan hasil rapat di Komisi 2 pada 11 Januari 2023. Seperti diketahui melalui forum Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, KPU setuju tak mengganggu gugat ketentuan dapil di Lampiran III dan IV UU Pemilu. Padahal, KPU berwenang melakukannya berbekal putusan MK.
Dalih bahwa tak ditata ulangnya dapil DPR RI dan DPRD provinsi merupakan bagian dari prinsip penyusunan dapil yang baik, yaitu berkesinambungan.
Prinsip berkesinambungan memang menjadi salah satu prinsip penyusunan dapil. Namun, di luar itu, ada 6 prinsip lain yaitu prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, dan kohesivitas.
Selain itu, dalam penetapan dapil, persoalan data dan peta wilayah juga harus diperhatikan, terkait data yang digunakan adalah data yang mutakhir, sesuai alokasi kursi yang ditetapkan dengan jumlah DAK2 (Data Agregat Kependudukan per kecamatan) di tiap dapilnya.
Dalam proses ini penting penyelenggara melakukan pemetaan terhadap potensi adanya sengketa perbatasan antar kecamatan yang berbeda dapil maupun antar kabupaten / kota.
Jika tidak diperhatikan, tentu saja hal ini semua akan berpotensi menjadi sumber sengketa Pemilu 2024 nantinya ???
*Pemerhati Pemilu
Peranan Masyarakat Dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024


Hesti Perkuat Keperdulian Sosial Via Pojok Berkah TP PKK Provinsi Jambi



