Oleh: Leni Ariyana*
Kasus-kasus seksual marak terjadi dikalangan pelajar, belum lagi kita lupa dengan berbagai kasus-kasus kekarasan seksual yang dilakukan pada anak-anak dibawah umur, ini kembali terjadi pada siswi SMP diBone meninggal usai diperkosa ramai-ramai.
Kompas.com, J (14), siswi SMP dikabupaten Bone , Sulawesi selatan meninggal usai menjadi korban pemerkosaan rekannya.
Kasus tersebut terungkap saat korban yang tercatat sebagai kecamatan cenrana mengaku kesakitan dialat vital hingga kesulitan duduk.
Awalnya korban tak mau berbicara , namun setelah dibujuk oleh orang tuanya, J mengaku diperkosa secara beramai-ramai oleh empat orang rekan sekolahnya.
Orang tua korban pun terkejut dan membawa anaknya kekantor polisi pada minggu 12 februari 2023.
Awalnya dia (korban) tidak mau bicara makanya kami langsung bawa kekantor polisi untuk melapor.
Kata orang tua korban yang meminta identitasnya tak dipublikasikan saat dihubungi lewat telepon selasa (21/2/2023).
Namun saat membuat laporan kepolisi, kondisi korban menurun dan tak mungkin dimintai keterangan J pun dilarikan keRS M Yasin Bone.
Setelah menjalani perawatan selama lima hari, korban menghembuskan nafas terakhirnya pada jum'at (17/2/2023).
Kasus-kasus kekerasan seksual pada anak bagaikan hidangan yang sering sekali kita konsumsi, sangat miris generasi yang seharusnya menjadi kebanggaan baik dalam keluarga maupun negara dengan prestasi yang unggul, ini malah mencetak prestasi dikasus kekerasan seksual.
Ini bukti bobroknya akhlak generasi yang dicetak diera sekularisme, banyak sekali pemuda bahkan anak dibawah umur yang sudah berani melakukan kekerasan seksual, ini diakibatkan minimnya pemahaman agama dari pemuda pemudi saat ini. Ini menggambarkan adanya kesalahan dalam pola kehidupan saat ini.
Kegagalan dalam mencetak generasi takwa saat ini disebabkan sistem pendidikan yang dijauhkan dari agama, dan lemahnya keluarga dalam mendidik perilaku yang berakhlak mulia juga menjadi sebab akan rusaknya akhlak anak.
Inilah buah dari diterapkannya sistem sekulerisme yang menghasilkan masyarakat rusak, yang menjadikan akal manusia penentu segala sesuatu. Kurangnya interaksi orang tua pada anak juga memicu hal ini terjadi, kurangnya kontrol pergaulan pada anak, sebab pergaualan saat ini benar-benar jauh dari kata takwa, mereka bebas melakukan apapun tanpa ada rasa takut, ini mencerminkan bobroknya pola asuh terhadap anak.
Namun wajar saja ini semua terjadi dikehidupan masyarakat saat ini , karena hukum yang diterapkan saat ini adalah hukum buatan manusia lemah, dan semua kasus kriminal seperti ini gampang sekali terjadi lagi terulang lagi karena hukum yang tak memberikan efek jera bagi sang pelaku.
Berbeda ketika islam diterapkan dipola kehidupan masyarakat dalam hal pendidikan, kurikulum pendidikan harus berasaskan aqidah islam, serta metodologi penyampaian pelajaran seluruhnya disusun tanpa boleh menyimpang dari asas pendidikan tersebut. Kebijakan pendidikan, adalah bentuk pola pikir dan pola jiwa yang islami, seluruh mata pelajaran disusun berdasrkan kebijakan ini, hingga melahirkan generasi yang islami.
Tujuan pendidikan, adalah membentuk kepribadian islam serta membekalinya dengan berbagai macam ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan kehidupan kebudayaan islam(tsaqofah islam) harus diajarkan disemua tingkat pendidikan dengan ini bisa mencetak generasi tangguh dan berprestasi serta generasi yang takwa.
Islam adalah jalan hidup (way of life) yang unik. berbeda dengan jalan hidup yang lainnya, islam mewajibkan pemeluknya untuk hidup dalam satu pola kehidupan tertentu secara konsisten, tidak berganti dan berubah, baik karena situasi maupun kondisi. Islam mengharuskan umatnya untuk selalu mengikatkan diri dengan pola kehidupan tersebut dengan membentuk kepribadian, yang menjadikan nafsiyah ( pola sikap) dan aqliyah (pola pikir) yang islami, mereka tidak akan merasakan ketenangan dan kebahagian, kecuali berada dalam pola kehidupan tersebut.
Islam membawa serangkaian pemahaman tentang kehidupan yang membentuk pandangan hidup tertentu.
Islam hadir dalam bentuk garis-garis besar (khututh aridhah), yakni makna harfiyah yang bersifat umum, yang mampu menjawab seluruh problematika kehidupan manusia.
Islam juga mempunyai hukum dan sanksi atas perbuatan yang manusia lakukan
Allah subhanahu wata alla telah menetapkan hukum-hukum uqubat (sanksi)
dalam sistem islam sebagai pencegah (zawajir) dan penebus (jawabir), sebagai pencegah (zawajir) karena ia berfungsi mencegah manusia dalam tindak kriminal", dan sebagai penebus (jawabir), karena ia berfungsi menebus dosa seorang muslim dari adzab Allah dihari kiamat kelak.
Posisi uqubat dalam islam yang berfungsi sebagai pencegah (zawajir) ,telah ditetspkan dalam nas al Quran sebagaimana firman Allah:
"Dalam hukuman qishas ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal supaya kamu bertakwa."(Q.S.al Baqarah (02):179).
Syariat islam telah menjelaskan, bahwa pelaku tindak kriminal ini akan mendapatkan hukuman, baik didunia maupun diakhirat, hukuman diakhirat akan dijatuhkan oleh Allah kepada para pelakunya. Allah akan menyiksa mereka pada hari kiamat, sebagaimana dijelaskan dalam firmanya
"Orang-orang yang berbuat kejahatan dapat dikenalkan dari tanda-tandanya . Maka, direnggutlah mereka dari ubun-ubun dan kaki-kaki mereka."(Q.S.Ar.Rahman.(55):41)
Allah subhanahu watta alla telah menjelaskan hukuman-hukuman itu dengan gamblang dalam al Quran. Siksaan-siksaan tersebut benar-benar merupakan sesuatu yang nyata, sebab tercantum dalam ayat-ayat yang sumbernya pasti (Qathiyyatu ats tsubut) dan maknanya pasti(Qathiyyatu ad-dalalah).
sesungguhnya Allah subhanahu watta alla melarang perbuatan zina.
Firman Allah
"Janganlah kamu mendekati zina "(Q.S. al Isro (17):32)
Larangan dalam ayat ini menunjukan haramnya perbuatan zina,dimana Allah akan menyiksa para pelakunya.
Dengan pedoman al Quran dan as sunnah islam mempunyai solusi atas segala sesuatu yang terjadi dimasyarakat. Mari kembali kepada hukum islam yang didalamnya akan membuat efek jera bagi sang pelaku, hingga tak ada lagi tindakan-tindakan kriminal.
Wallahu'lam.(*)
Peranan Masyarakat Dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024
Dari Tablig Akbar, Maulana Kukuhkan Pengurus Jambi Bershalawat hingga Peringati Moment Ibadah Haji

