Divonis 3 Tahun Penjara, Eks Pengacara KPU Tanjabtim Terbukti Menghalangi Penyidikan



Senin, 04 Juli 2022 - 20:49:06 WIB



JAMBERITA.COM - Eks Pengacara KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Tengku Ardiansyah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (4/7/2022). Hakim menjatuhkan vonis berupa pidana penjara 3 tahun.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 21 UU Tipikor dan menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dengan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Yandri Roni membacakan putusan.

Terhadap putusan itu, Jaksa M Ali Nurhidayatullah memilih untuk pikir-pikir. Hal yang sama diambil oleh terdakwa dan pengacara untuk pikir-pikir selama 7 hari kedepan.

Kasipenkum Kejati Jambi Lexy Fatharani menyebutkan bahwa Tengku Ardiansyah sebagai terdakwa sudah terbukti bersalah melanggar pasal 21 UU Tipikor yakni menghalangi penyidikan. (am)





Artikel Rekomendasi