JAMBERITA.COM - Eks Pengacara KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Tengku Ardiansyah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (4/7/2022). Hakim menjatuhkan vonis berupa pidana penjara 3 tahun.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 21 UU Tipikor dan menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dengan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Yandri Roni membacakan putusan.
Terhadap putusan itu, Jaksa M Ali Nurhidayatullah memilih untuk pikir-pikir. Hal yang sama diambil oleh terdakwa dan pengacara untuk pikir-pikir selama 7 hari kedepan.
Kasipenkum Kejati Jambi Lexy Fatharani menyebutkan bahwa Tengku Ardiansyah sebagai terdakwa sudah terbukti bersalah melanggar pasal 21 UU Tipikor yakni menghalangi penyidikan. (am)
Pastikan Legalitas Tata Kelola BLUD, Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Ranperbup Merangin
Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN
Truk Batubara di Jambi Kembali Makan Korban, Dua Orang Pengendara Motor Tewas
Wiwid Dkk Dieksekusi Ke Lapas Jambi Usai Putusan Banding Berkedudukan Tetap


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


