JAMBERITA.COM - Eks Pengacara KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Tengku Ardiansyah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (4/7/2022). Hakim menjatuhkan vonis berupa pidana penjara 3 tahun.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 21 UU Tipikor dan menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dengan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Yandri Roni membacakan putusan.
Terhadap putusan itu, Jaksa M Ali Nurhidayatullah memilih untuk pikir-pikir. Hal yang sama diambil oleh terdakwa dan pengacara untuk pikir-pikir selama 7 hari kedepan.
Kasipenkum Kejati Jambi Lexy Fatharani menyebutkan bahwa Tengku Ardiansyah sebagai terdakwa sudah terbukti bersalah melanggar pasal 21 UU Tipikor yakni menghalangi penyidikan. (am)
Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Tanjab Barat Sampaikan Komitmen Laporan Keuangan Daerah
Batik Air Resmi Mengudara di Muara Bungo, Gubernur Al Haris: Pemicu Ekonomi Wilayah Barat
Kabel PLN 50 Meter di Muaro Jambi Digondol Maling, Warga Resah Puluhan Rumah Padam Total
Truk Batubara di Jambi Kembali Makan Korban, Dua Orang Pengendara Motor Tewas
Wiwid Dkk Dieksekusi Ke Lapas Jambi Usai Putusan Banding Berkedudukan Tetap
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


