JAMBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi kepada 4 terpidana perkara suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018. Terpidana Wiwid Ishwara, A Rakhmat Eka Putra, Zainul Arfan, dan Fahrurrozi langsung di eksekusi ke Lapas IIA Jambi setelah putusan banding sudah berkekuatan hukum tetap.
Untuk pidana penjara, Zainur Arfan, A Rakhmat Eka Putra dan Fahrurrozi mendapatkan hukuman sama yakni 4 tahun 6 bulan. Hanya Wiwid Ishwara yang berbeda dengan pidana 5 tahun.
Untuk denda, 4 terpidana ini diwajibkan membayar denda Rp. 200 Juta. Mereka berempat juga dibebankan uang pengganti yang harus dibayar.
Wiwid Ishwara dan Zainul Arfan harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 275 Juta. Fahrurrozi dibebankan lebih berat dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 375 Juta. Hanya A Rakhmat Eka Putra yang uang pengganti lumayan kecil, hanya Rp. 50 Juta. (am)
Menerima Rp34 Miliar Gratifikasi, Apif Dituntut Jaksa KPK 5 Tahun Penjara
Polda Jambi Ringkus 9 Anggota Genk Motor, Diduga Terlibat Penyerangan
Tidak Akui Perjanjian Proyek Dengan Masnah, Apif : Iim Bisa Berdiri Sendiri
Sampai Bawa Nama Tuhan, Apif Bantah Mobil CR-V Miliknya Didapat Dari Arfan
Tersangka Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo Tebo Dititip ke Lapas Tebo
Akselerasi Jambi Bebas Korupsi, Gubernur Bentuk Tim Perluasan Desa Antikorupsi!

