Wiwid Dkk Dieksekusi Ke Lapas Jambi Usai Putusan Banding Berkedudukan Tetap



Jumat, 01 Juli 2022 - 19:20:39 WIB



JAMBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi kepada 4 terpidana perkara suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018. Terpidana Wiwid Ishwara, A Rakhmat Eka Putra, Zainul Arfan, dan Fahrurrozi langsung di eksekusi ke Lapas IIA Jambi setelah putusan banding sudah berkekuatan hukum tetap.

Untuk pidana penjara, Zainur Arfan, A Rakhmat Eka Putra dan Fahrurrozi mendapatkan hukuman sama yakni 4 tahun 6 bulan. Hanya Wiwid Ishwara yang berbeda dengan pidana 5 tahun. 

Untuk denda, 4 terpidana ini diwajibkan membayar denda Rp. 200 Juta. Mereka berempat juga dibebankan uang pengganti yang harus dibayar. 

Wiwid Ishwara dan Zainul Arfan harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 275 Juta. Fahrurrozi dibebankan lebih berat dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 375 Juta. Hanya A Rakhmat Eka Putra yang uang pengganti lumayan kecil, hanya Rp. 50 Juta. (am)



Artikel Rekomendasi