JAMBERITA.COM - Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan 14 pelaku ilegal driling di provinsi Jambi. Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Santoso mengatakan pelaku diamankan dari dua TKP berbeda."Untuk 10 tersangka diamankan dari Desa Bungku, Batanghari, dan 4 tersangka dari Sungai Bahar, Muaro Jambi," jelasnya. Rabu, (22/6/2022).
Dalam sehari, pelaku dapat menghasilkan setidaknya tiga drum minyak ilegal. Dijelaskan AKBP Santoso para pelaku merupakan pekerja yang bekerja di lokasi. Diketahui, ke 14 pelaku ada yang merupakan warga lokal didaerah tersebut. "Pelaku dari Jambi dan luar Jambi, Lampung dan penduduk lokal," kata Santoso.
Sementara itu, untuk pemodal utama saat ini masih dalam penyelidikan. Santoso mengatakan, pelaku diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda Rp. 60 milliar."Pelaku dikenakan pasal 52 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas," pungkasnya. (sap)
Duga Ada Kejanggalan, PH Terdakwa Kasus Perumda Tirta Mayang Soroti Penetapan Tersangka
PH Sebut Fakta Persidangan Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang Jambi Tak Buktikan Kesalahan Terdakwa
Ditegur Hakim Hingga Ngaku Lalai, Eks Dirut Perumda Tirta Mayang Jambi Dwike Dicecar JPU
Polda Jambi Ringkus 9 Anggota Genk Motor, Diduga Terlibat Penyerangan
Tidak Akui Perjanjian Proyek Dengan Masnah, Apif : Iim Bisa Berdiri Sendiri
Sampai Bawa Nama Tuhan, Apif Bantah Mobil CR-V Miliknya Didapat Dari Arfan
Polda Jambi Serahkan 3 Tersangka dan BB Dugaan Korupsi DAK SMK TA 2022 ke JPU



