JAMBERITA.COM - Dua kecelakaan kembali terjadi di Desa Muaro Pijoan, Muaro Jambi dan Simpang Aro, Bulian, Batanghari antara truk Batubara dengan kendaraan roda dua, Minggu (3/7/2022).
Peristiwa tersebut dilaporkan warga pada Nomor Bantuan Polisi Via WhatsApp nomor 0853 60 555 222 yang kemudian direspon personel dengan langsung menuju ke dua lokasi kecelakaan tersebut. "Akibat 2 peristiwa tersebut, 2 pengendara motor meninggal dunia," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy.
Edy menjelaskan, kronologis sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas Sepeda motor Honda Revo BH 3312 MF berjalan dari arah Muara Bulian menuju arah Jambi, pada saat di jalan lurus Sepeda motor Honda Revo BH 3312 MF belok ke kanan.
"Pada saat sepeda motor Honda Revo BH 3312 MF sudah berada di lajur kanan, tiba-tiba dari arah belakang datang Mobil Truck Mitsubishi Canter BH 8808 NU dan menabrak bagian samping Sepeda motor Honda Revo BH 3312 MF," ungkapnya.
Sementara itu, di Jalan Lintas Jambi - Muara Bulian antara motor Yamaha Aerox BH 4780 VO melawan truk batubara Light Truck Toyota Dyna BH 8705 MK dengan Kronologi kejadian Motor menabrak dari belakang bagian truk batubara.
"Truk ini patah as rombong karena kelebihan beban ditabrak dari belakang karena berhenti di tempat gelap tanpa memasang segitiga pengaman," terangnya.
Menurut Edy, kejadian serupa sebelumnya terjadi di Sarolangun, korban 5 orang luka-luka, kendaraan avanza yang menabrak truk batubara dari belakang."Kasus kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas melibatkan kendaraan truk batubara, akan dilaporkan ke ESDM RI untuk sebagai bahan evaluasi untuk perusahaan batubara," pungkasnya.(afm)
Komitmen Tata Kelola Berdampak: Gubernur Beri Reward SAKIP 2026, Inspektorat Raih Nilai Terbaik
SAH Dorong Hilirisasi Sawit, Petani Jambi Harus Naik Kelas Jadi Pelaku Industri
Bupati Fadhil Arief Hadiri Penyerahan Remisi Hari Anak Nasional di LPKA Muara Bulian
Wiwid Dkk Dieksekusi Ke Lapas Jambi Usai Putusan Banding Berkedudukan Tetap
Menerima Rp34 Miliar Gratifikasi, Apif Dituntut Jaksa KPK 5 Tahun Penjara
Komitmen Tata Kelola Berdampak: Gubernur Beri Reward SAKIP 2026, Inspektorat Raih Nilai Terbaik



