JAMBERITA.COM - Apif Firmansyah hari ini, Kamis (30/6/2022) menjalani sidang tuntutan dari Jaksa KPK terhadap perkara suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan gratifikasi.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut mantan ajudan Zumi Zola ini terbukti bersalah menerima gratifikasi dari para rekanan yang digunakan untuk pribadi dan kebutuhan Zumi Zola terima sebesar Rp34 Miliar.
"Menuntut terdakwa Apif Firmansyah dengan pidana penjara 5 tahun dengan denda 300 Juta subsidair 6 bulan penjara ," kata Jaksa KPK membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, Jaksa menjatuhkan uang pengganti sebesar 4.3 Miliar yang sebelumnya 4.7 Miliar karena Apif sudah kembalikan 450 Juta ke KPK.
"4.3 Miliar wajib dibayar setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka harta benda sebanding akan disita. Jika tidak memiliki harta benda sebanding, diganti dengan pidana penjara 2 tahun," sebut Jaksa KPK.
Hal yang meringankan terdakwa adalah karena sudah mengembalikan 10 persen hasil korupsi ke KPK, terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap koperatif. Hal yang memberatkan adalah tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. (am)
Sekda Tekanan Rejuvenasi Organisasi Kepemudaan Hadapi Tantangan Industri & Teknologi
Ratusan Atlet Jambi Tes Fisik Jilid II, Dipersiapkan Bertanding di PON Sulut 2026
Gubernur Jawab Kritik Fraksi PKB Minta Jajaran Direksi Bank Jambi Dievaluasi, Begini Katanya
Polda Jambi Ringkus 9 Anggota Genk Motor, Diduga Terlibat Penyerangan
Tidak Akui Perjanjian Proyek Dengan Masnah, Apif : Iim Bisa Berdiri Sendiri


Sekda Tekanan Rejuvenasi Organisasi Kepemudaan Hadapi Tantangan Industri & Teknologi


