JAMBERITA.COM - Apif Firmansyah hari ini, Kamis (30/6/2022) menjalani sidang tuntutan dari Jaksa KPK terhadap perkara suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan gratifikasi.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut mantan ajudan Zumi Zola ini terbukti bersalah menerima gratifikasi dari para rekanan yang digunakan untuk pribadi dan kebutuhan Zumi Zola terima sebesar Rp34 Miliar.
"Menuntut terdakwa Apif Firmansyah dengan pidana penjara 5 tahun dengan denda 300 Juta subsidair 6 bulan penjara ," kata Jaksa KPK membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, Jaksa menjatuhkan uang pengganti sebesar 4.3 Miliar yang sebelumnya 4.7 Miliar karena Apif sudah kembalikan 450 Juta ke KPK.
"4.3 Miliar wajib dibayar setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka harta benda sebanding akan disita. Jika tidak memiliki harta benda sebanding, diganti dengan pidana penjara 2 tahun," sebut Jaksa KPK.
Hal yang meringankan terdakwa adalah karena sudah mengembalikan 10 persen hasil korupsi ke KPK, terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap koperatif. Hal yang memberatkan adalah tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. (am)
Dosen PGSD UNJA Kenalkan AI kepada Guru SD Batang Hari untuk Susun RPM Kurikulum Merdeka
KPK Tangkap Tangan 8 Orang Terkait Korupsi di Kementerian ATR/BPN
Microgreens dari Desa Ibru: Inovasi UNJA Cegah Stunting Sekaligus Buka Peluang Usaha
Polda Jambi Ringkus 9 Anggota Genk Motor, Diduga Terlibat Penyerangan
Tidak Akui Perjanjian Proyek Dengan Masnah, Apif : Iim Bisa Berdiri Sendiri
Danrem 042/Gapu Turun ke Londerang, Siagakan Personel Sampai Api Benar-benar Padam



