JAMBERITA.COM - Kantor KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) digeledah Kejari Tanjabtim, Rabu (29/9/2021). Penggeledahan sendiri sudah dilakukan selama 5 jam.
Dalam penggeledahan, tim mendapatkan 54 stempel setiap instansi, berkas dan kepingan kaset dalam 4 boks, dan uang sebanyak Rp230 juta rupiah (dalam berita sebelumnya terbuat Rp250 juta). Selain itu, ruang Sekretaris dan Ketua KPU Tanjabtim disegel oleh Kejari.
Kajari Tanjabtim Rachmad Surya Lubis mengatakan, penggeledahan ini mengenai dugaan korupsi anggaran hibah pilkada 2020. 23 orang yang berada di KPU juga sudah dimintai keterangan.
"Mengenai tersangka akan ditentukan dalam waktu dekat. Kami juga akan diskusikan mengenai rencana untuk menggeledah rumah pribadi. Selain berkas, kami juga menyita hp para Komisioner untuk dijadikan barang bukti," katanya.
Selain itu, dalam berita sebelumnya disita Rp250 juta rupiah, karena berdasarkan informasi yang didapat. Setelah dihitung, jumlah seluruhnya adalah Rp230 juta rupiah.(*/am)
Kapolda Jambi Gelar Rakor Penanggulangan Kebakaran Akibat Ledakan Sumur Minyak Ilegal
Sumur Ilegal Meledak Sebabkan 2 Ha Lahan Terbakar, Satu Oknum Polri di Jambi Ditangkap
Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan di Salemba


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



