Polda Jambi Bekuk Pelaku Penggelapan Dana Toko Alfamart



Selasa, 21 September 2021 - 20:34:00 WIB



JAMBERITA.COM - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi telah berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan pelaku penggelapan dana perusahaan Alfamart. 

Pelaku yang diamankan tersebut yakni Jelly Paris Waruwu (31) warga Rt. 025 Kelurahan Penyengat Rendah Kecamatan Telanaipura Kota Jambi. 

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan kejadian tersebut berawal pada 02 Agustus 2021, yang mana pelaku izin kepada kepala toko di perusahaan Alfamart untuk menyetor hasil penjualan hari Sabtu ke Bank Bri.

Namun hingga sore hari pelaku tidak datang ke toko lagi dan kepala Toko langsung menelpon dan mencari pelaku tidak ditemukan lagi, ternyata pelaku sudah tidak ada dirumah sejak 03 Agustus 2021.

"Setelah kejadian itu Koordinator IC (Infentory Control) melakukan audit stok di TKP, di temukan kejanggalan pada stok barang. Setelah di periksa ternyata ada ketidaksesuaian/atau selisih antara fisik dengan stok di komputer toko sebesar Rp. 2.809.617.913,- (Dua Milyar Delapan Ratus Sembilan Juta Enam Ratus Tujuh Belas Ribu Sembilan Ratus Tiga Belas Rupiah)," katanya. Selasa (21/9/2021). 

Lebih lanjut Kombes Pol Kaswandi Irwan menjelaskan, pada Selasa (14/9) sekira pukul 22.00 Wib Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi yang di pimpin oleh Iptu Rifqi Abdillah mendapat informasi keberadaan pelaku di tempat persembunyiannya, berada di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kemudian tim berangkat menuju Sumbar dan melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku, setelah melakukan penyelidikan dengan di bantu oleh Sat Reskrim Polsek Sepuluh Koto, akhirnya tim mengetahui tempat persembunyian pelaku.

Kemudian tim berhasil mengamankan terhadap Pelaku dan barang bukti tersebut yang kemudian selanjutnya di bawa ke Mapolda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku berhasil diamankan pada hari Kamis (16/9) lalu sekitar pukul 08.30 wib di tempat persembunyian pelaku di kawasan Kelurahan Aie Angek Kecamatan Sepuluh Koto Kabupaten Tanah Datar Sumbar," Jelasnya. 

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu 1 buah KTP, 1 SIM atas nama pelaku, 1 buah HP Android Samsung warna hitam, 1 buah HP Hammer Advan Berwarna Hitam, 1 buah Dompet berwarna Hitam.

1  buah Atm BCA a.n Dewi Rahayu berwarna Biru dengan saldo berjumlah Rp. 8.545.789 (Delapan Juta Lima Ratus Empat Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah) dan Uang tunai berjumlah Rp. 1.300.000 (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah). 

"Saat ini pelaku telah diamankan di Polda Jambi guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi