JAMBERITA.COM – Aksi Oknum Jenderal Polisi berinisial NB yang diduga menganiaya bahkan melumuri dengan tinja, M Kace yang merupakan pelaku penistaan agama didalam Penjara merupakan tindakan yang salah.
Hal ini disampaikan Menteri Agama,Yaqut Cholil Qoumas."Kekerasan atas nama apapun, apalagi atas nama agama, tidak bisa dibenarkan," kata Menteri Agama, Selasa (21/9/2021).
Dikatakan Menag, cara menyikapi orang yang diduga menista agama adalah dengan menyerahkannya kepada mekanisme hukum. Indonesia punya aturan perundang-undangan yang mengatur tindakan bagi orang yang menista agama.
Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, Napoleon mengajak tiga tahanan lain ke dalam sel isolasi Kace. Napoleon memukul dan melumuri kotoran ke Kace. Tiga tahanan lain diduga tidak ikut memukul atau melumuri kotoran.
Untuk diketahuhi NB adalah terdakwa kasus korupsi, sedangkan Kace adalah tersangka kasus penodaan agama. Penganiayaan terjadi di dalam rumah tahanan. Napoleon tidak terima agamanya dihina oleh Kace.(*)
Hakim Cecar Eks Dirak Tirta Mayang Jambi : 'Aneh, Tidak Ada yang Mau Mengakui Awal Mula Barang Ini'
DPRD Tanjab Barat Jadwal Ulang Rapat Paripurna Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027
Eks Dirut Perumda Tirta Mayang Kembali Bersaksi : Pengadaan Bahan Kimia Sejak 2019-2020
Sumur Ilegal Meledak Sebabkan 2 Ha Lahan Terbakar, Satu Oknum Polri di Jambi Ditangkap
Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan di Salemba
Perkuat Pembinaan dan Pengawasan, Kakanwil Kemenkum Jambi Tinjau Notaris Baru di Sarolangun


