Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan di Salemba



Jumat, 17 September 2021 - 13:47:13 WIB



JAMBERITA.COM - Mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Alex Noerdin (AN) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, dalam kasus ini Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka. 

"Penyidikan dan penetapan tersangka terhadap 2 orang terkait Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah PDPDE Sumsel Tahun 2010-2019," katanya melalui Siaran Pers No : PR 700/059/K.3/Kph.3/09/2021 yang diterima Jamberita.com, Jum'at (17/9/2021).

Dua orang tersangka tersebut yaitu, MM selaku Direktur PT. DKLN dan juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT. PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT.PDPDE Gas, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-31/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 27/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021.

"AN selaku Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 dan periode 2013-2018, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-32/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 28/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021," ungkapnya. 

Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 2 (dua) orang, tersangka dilakukan penahanan yaitu, tersangka MM dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Nomor: PRIN-21/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021 selama 20 hari terhitung sejak 16 September 2021 s/d 05 Oktober 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. 

"Tersangka AN dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Nomor: PRIN-22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 16 September 2021 s/d 05 Oktober 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Adapun kasus posisi singkat dapat dijelaskan sebagai berikut," tuturnya. 

Tahun 2010, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian Negara dari DARI J.O.B PT. PERTAMINA, TALISMAN Ltd. PASIFIC OIL AND GAS Ltd. JAMBI MERANG (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel. 

"Bahwa berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah BUMD Provinsi Sumsel, PDPDE Sumsel," terangnya. 

Akan tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15% untuk PDPDE Sumsel dan 85% untuk PT DKLN.

Akibat dari penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh AHLI dari Badan Pemeriksa Keuangan RI sebesar USD 30.194.452.79 (Tiga puluh juta seratus sembilan puluh empat ribu empat ratus lima puluh dua koma tujuh puluh Sembilan sen dollar Amerika Serikat) yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 s/d 2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel. 

Dan sebesar USD 63.750,00 (enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) dan Rp. 2.131.250.000,00 (dua milyar seratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

"Peran masing-masing tersangka yaitu, MM adalah Direktur PT. DKLN dan juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT. PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT. PDPDE Gas, tersangka MM menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT. PDPDE Gas," jelasnya. 

Tersangka AN selaku Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan periode 2013-2018 yang melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari BPMIGAS untuk PDPDE Sumsel dan AN menyetujui dilakukan kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT. Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN) membentuk PT. PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana: Primair:Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka MM dan tersangka AN telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi