JAMBERITA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara Sarolangun.
Kali ini yang diperiksa adalah A selaku Advisor Pengembangan Bisnis PT. Antam, Tbk.
"Kami melakukan pemeriksaan kepada A sebagai lanjutan dari pengembangan kasus IUP Batubara Sarolangun ini," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Ia mengatakan, pihaknya melakukan ini untuk mendapatkan fakta hukum yang baru guna kepentingan penyidikan berdasarkan yang diketahui oleh saksi. Pemeriksaan ini juga tetap mengedepankan protokol kesehatan. (*/am)
SAH, Bapak Beasiswa Jambi Ajak Masyarakat Jaga Kepercayaan terhadap Rupiah
Kakanwil Kemenkum Jambi Kepada Pejabat Baru di Lantik : Jaga Integritas!
Kejari Tetapkan Kepala Dinas BPPRD Kota Jambi Tersangka Kasus Pemotongan Insentif Pajak
4 Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 Dipanggil KPK
SAH, Bapak Beasiswa Jambi Ajak Masyarakat Jaga Kepercayaan terhadap Rupiah

