JAMBERITA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara Sarolangun.
Kali ini yang diperiksa adalah A selaku Advisor Pengembangan Bisnis PT. Antam, Tbk.
"Kami melakukan pemeriksaan kepada A sebagai lanjutan dari pengembangan kasus IUP Batubara Sarolangun ini," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Ia mengatakan, pihaknya melakukan ini untuk mendapatkan fakta hukum yang baru guna kepentingan penyidikan berdasarkan yang diketahui oleh saksi. Pemeriksaan ini juga tetap mengedepankan protokol kesehatan. (*/am)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Kejari Tetapkan Kepala Dinas BPPRD Kota Jambi Tersangka Kasus Pemotongan Insentif Pajak
4 Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 Dipanggil KPK


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



