JAMBERITA.COM- Tiga terdakwa kasus dugaan suap RAPBD 2017-2018 Cekman, Tadjudin Hasan dan Parlagutan Nasution yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi tahun 2014-2019 dituntut.
Ini disampaikan jaksa dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jambi Selasa (23/2/2021).
"Menuntut terdakwa Cek Man terdakwa 1, Parlagutan terdakwa 2 dan Tajuddin Hasan terdakwa 3 masing masing 5 tahun, denda 200 juta subsidair dua bulan kurungan,"kata penuntut umum.
Jaksa juga menuntut pidana pidana tambahan uang pengganti, Cek man, Parlagutan, Rp50 juta dengan ketentuan jika dalam satu bulan setelah keputusan hukum tidak dibayar maka harta bendanya disita, jika tidak mencukupi maka diganti kurungan selama 6 bulan.
Lalu, mencabut hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak menjalani pidana pokok.
Perbuatan terdakwa menurut jaksa bertentangan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.(*/sm)
Dosen PGSD UNJA Kenalkan AI kepada Guru SD Batang Hari untuk Susun RPM Kurikulum Merdeka
KPK Tangkap Tangan 8 Orang Terkait Korupsi di Kementerian ATR/BPN
Microgreens dari Desa Ibru: Inovasi UNJA Cegah Stunting Sekaligus Buka Peluang Usaha
Jaksa KPK Tuntut Cornelis Buston 6 Tahun, Syahbandar dan Chumaidi 5 Tahun
Besok Pembacaan Tuntutan, Penahanan CB, Syahbandar dan Chumaidi Dipindahkan ke Jambi
Sidang Kedua DUNIAFILM21, Direktur Utama Visinema Pictures Hadir Sebagai Saksi
Danrem 042/Gapu Turun ke Londerang, Siagakan Personel Sampai Api Benar-benar Padam



