JAMBERITA.COM- Sidang kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018 terus dilanjutkan.
Kali ini 7 orang saksi dihadirkan dalam sidang dengan 3 orang terdakwa Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi, dan AR Syahbandar pada Kamis (19/11/2020)
Pada sidang kedua ini, jaksa menghadirkan delapan saksi ke persidangan. Mereka adalah Apif Firmansyah, Kusnindar, Muhammad Imanuddin alias Iim, Dody Irawan, kemudian Veri Aswandi, Sendy, Basri dan Budi Nurrahaman.
Dalam sidang ini saksi Kusnindar menyebutkan bahwa uang ketuk palu RAPBD adalah hal yang biasa, seperi air mengalir.
Dia bahkan mengaku uang suap ketuk palu pernah terjadi pada tahun 2014, 2017 dan 2018.
" Uang ketuk palu ini sudah biasa, seperti air mengalir, " Ujar Kusnindar.
Dia mengatakan uang ketuk palu selalu diberikan sebelum ketuk palu RAPBD dilakukan.(*/sm)
Kapolda Jambi Warning Perubahan di Tubuh Polri Harus Dibuktikan dengan Tindakan Nyata
Rektor UNJA Tekanan Pertanggungjawaban Hukum dan Pemulihan Lingkungan dalam Tata Kelola Migas
Kejati Jambi Soroti Sumur Minyak Rakyat, Dorong Peneggakan Hukum yang Berkeadilan
Soal Tersangka Baru di Kalangan Pengusaha Terkait Suap ketok Palu, Ini Penjelasan KPK
KPK Dikabarkan Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Suap RAPBD dari Kalangan Pengusaha
Disebut Jadikan Arfan Plt Kadis PUPR dengan Komitmen Fee, Zumi Zola: Tidak Benar Itu
Danrem 042/Gapu Terima Audiensi PEPABRI Jambi, Perkuat Sinergi dan Bahas Pencegahan Karhutla

