JAMBERITA.COM- Sidang kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018 terus dilanjutkan.
Kali ini 7 orang saksi dihadirkan dalam sidang dengan 3 orang terdakwa Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi, dan AR Syahbandar pada Kamis (19/11/2020)
Pada sidang kedua ini, jaksa menghadirkan delapan saksi ke persidangan. Mereka adalah Apif Firmansyah, Kusnindar, Muhammad Imanuddin alias Iim, Dody Irawan, kemudian Veri Aswandi, Sendy, Basri dan Budi Nurrahaman.
Dalam sidang ini saksi Kusnindar menyebutkan bahwa uang ketuk palu RAPBD adalah hal yang biasa, seperi air mengalir.
Dia bahkan mengaku uang suap ketuk palu pernah terjadi pada tahun 2014, 2017 dan 2018.
" Uang ketuk palu ini sudah biasa, seperti air mengalir, " Ujar Kusnindar.
Dia mengatakan uang ketuk palu selalu diberikan sebelum ketuk palu RAPBD dilakukan.(*/sm)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Soal Tersangka Baru di Kalangan Pengusaha Terkait Suap ketok Palu, Ini Penjelasan KPK
KPK Dikabarkan Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Suap RAPBD dari Kalangan Pengusaha
Disebut Jadikan Arfan Plt Kadis PUPR dengan Komitmen Fee, Zumi Zola: Tidak Benar Itu


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



