JAMBERITA.COM- Sidang kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018 terus dilanjutkan.
Kali ini 7 orang saksi dihadirkan dalam sidang dengan 3 orang terdakwa Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi, dan AR Syahbandar pada Kamis (19/11/2020)
Pada sidang kedua ini, jaksa menghadirkan delapan saksi ke persidangan. Mereka adalah Apif Firmansyah, Kusnindar, Muhammad Imanuddin alias Iim, Dody Irawan, kemudian Veri Aswandi, Sendy, Basri dan Budi Nurrahaman.
Dalam sidang ini saksi Kusnindar menyebutkan bahwa uang ketuk palu RAPBD adalah hal yang biasa, seperi air mengalir.
Dia bahkan mengaku uang suap ketuk palu pernah terjadi pada tahun 2014, 2017 dan 2018.
" Uang ketuk palu ini sudah biasa, seperti air mengalir, " Ujar Kusnindar.
Dia mengatakan uang ketuk palu selalu diberikan sebelum ketuk palu RAPBD dilakukan.(*/sm)
Lomba Mancing Forkopimda dan OPD di Pelabuhan RoRo Meriahkan HUT ke-81 RI dan ke-61 Tanjab Barat
Keluarga Besar UBR Jambi Berduka Atas Wafatnya Aidil Hafiz, Dosen Sekaligus Ketua DPD PERSAGI Jambi
Dukung Pola Hidup Sehat, UBR Jambi Kirim Delegasi Fisioterapi di Presisi Merdeka Run 2026
Soal Tersangka Baru di Kalangan Pengusaha Terkait Suap ketok Palu, Ini Penjelasan KPK
KPK Dikabarkan Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Suap RAPBD dari Kalangan Pengusaha
Disebut Jadikan Arfan Plt Kadis PUPR dengan Komitmen Fee, Zumi Zola: Tidak Benar Itu
Kapolda Jambi Pastikan Penanganan Karhutla di Sungai Gelam Terus Dilakukan


