Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!



Minggu, 07 Juni 2026 - 22:28:52 WIB



Foto : Sekdis PUTR Provinsi Jambi.
Foto : Sekdis PUTR Provinsi Jambi.

JAMBERITA.COM - Publik baru-baru ini dihebohkan oleh kabar simpang siur terkait proyek pengadaan tanah oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi tahun 2024. Isu yang beredar menyebutkan adanya ketidakberesan anggaran hingga perbedaan angka yang fantastis pada dokumen negara.

Merespons kegaduhan tersebut, Dinas PUTR Provinsi Jambi akhirnya buka suara dan membongkar fakta yang sebenarnya terjadi. Siap-siap kaget, ternyata ini alasan di balik bengkaknya dana miliaran tersebut!

Banyak warga mempertanyakan soal target lahan yang awalnya direncanakan di atas 5 hektar berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, dalam pelaksanaan factual di lapangan, Pemprov Jambi justru hanya menemukan lahan sekitar \pm3 hektar dalam satu hamparan.

Hal ini langsung memicu spekulasi. Melalui Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Jambi, Wahyudi Apdian Nizam, pihak pemerintah mengklarifikasi bahwa dokumen perencanaan awal memang mengantisipasi kebutuhan di atas 5 hektar.

"Lokasi pengadaan tanah ini sudah sesuai sama peruntukan penataan ruangnya berdasarkan Perda Kota Jambi No 5 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Jambi," jelas pihak PUTR.

Lahan yang terletak di akses jalan kolektor sekunder (Jalan Walisongo) ini nantinya akan digunakan demi kepentingan umum, spesifiknya untuk pengembangan fasilitas infrastruktur peningkatan SDM dan pendidikan.

Pertanyaan paling panas yang beredar di masyarakat adalah soal duit. Pemprov Jambi awalnya mengalokasikan anggaran dalam APBD 2024 sebesar Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Namun, saat pembayaran, angkanya justru melonjak drastis menjadi Rp15.143.200.000,00 (lima belas miliar seratus empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).

Ternyata Bukan! Dinas PUTR menegaskan bahwa selisih angka tersebut sama sekali bukan kelebihan pembayaran atau penyelewengan dana. Lonjakan itu terjadi karena nilai akhir wajib ditetapkan berdasarkan penilaian independen dari Tim Penilai Harga (Appraisal/KJPP). Jadi, kenaikan harga ini murni merupakan konsekuensi teknis dan hukum yang sah!

Bukan cuma total anggarannya yang disorot, publik juga bingung melihat adanya perbedaan nilai yang mencolok pada dua Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHT) tertanggal 18 Desember 2024. Untuk memecah kecurigaan, berikut rincian pembagian uang ganti rugi total Rp15,1 miliar tersebut untuk dua Sertifikat Hak Milik (SHM).

APHT Nomor 13 (Pemilik 2): Mendapatkan ganti rugi sebesar Rp230.000.000,00 yang sudah lunas dibayarkan melalui anggaran tahun 2024.

APHT Nomor 12 (Pemilik 1): Mendapatkan ganti rugi raksasa senilai Rp14.913.200.000,00.

Kenapa angka di APHT Pemilik 1 bisa berbeda dan dicurigai tidak konsisten? Dinas PUTR menjelaskan bahwa pembayaran untuk Pemilik 1 tidak dilakukan sekaligus, melainkan dicicil lintas tahun anggaran:

Tahap Pertama (2024): Dibayar sebesar Rp11.770.000.000,00.

Tahap Kedua (2025): Sisa Rp3.143.200.000,00 dianggarkan melalui APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.

Kesimpulan, Dinas PUTR Provinsi Jambi memastikan bahwa seluruh proses pembayaran ganti rugi lahan ini telah dilaksanakan secara sah, tertib administrasi, dan mematuhi hukum yang berlaku. Isu miring yang selama ini beredar di media sosial dipastikan hanya salah paham akibat mekanisme pembayaran yang dilakukan secara bertahap.(afm)





Artikel Rekomendasi