JAMBERITA.COM- Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola hadir secara virtual dalam sidang lanjutan dugaan gratifikasi Mantan Plt Kadis PUPR Arfan Kamis (12/11/2020) di Pengadilan Tipikor Jambi.
Dalam sidang ini Zumi Zola disebut memerintahkan Asrul untuk menghubungi Arfan untuk mengembalikan jabatan sebagai kadis PU.
Dengan komitmen untuk bisa mengumpulkan komitmen fee proyek tahun 2017.
Saat itu Zola minta pada Asrul agar mengembalikan jabatan sebagai kabid. Namun dengan komitmen mengumpulkan komitmen fee dengan target Rp60 miliar, namun akhirnya turun menjadi Rp5 miliar.
" Tidak benar itu, " Ujar Zola.(*/sm)
Assessment Selesai, Peserta Lelang Jabatan Pemprov Jambi Melaju ke Tahap Makalah & Wawancara Akhir!
KPK Temukan Penyelewengan Hibah Pemda ke Instansi Vertikal: Ratusan Miliar untuk Pagar hingga Mobnas
Bersama Asrul dan Zola Jadi Saksi di Sidang Arfan, Ini Pengakuan Apif
Ungkap Soal Uang Dalam Kardus, Ahui Kembali Jadi Saksi di Sidang Arfan
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!

