JAMBERITA.COM- Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola hadir secara virtual dalam sidang lanjutan dugaan gratifikasi Mantan Plt Kadis PUPR Arfan Kamis (12/11/2020) di Pengadilan Tipikor Jambi.
Dalam sidang ini Zumi Zola disebut memerintahkan Asrul untuk menghubungi Arfan untuk mengembalikan jabatan sebagai kadis PU.
Dengan komitmen untuk bisa mengumpulkan komitmen fee proyek tahun 2017.
Saat itu Zola minta pada Asrul agar mengembalikan jabatan sebagai kabid. Namun dengan komitmen mengumpulkan komitmen fee dengan target Rp60 miliar, namun akhirnya turun menjadi Rp5 miliar.
" Tidak benar itu, " Ujar Zola.(*/sm)
Sidang Sucolite Perumda Tirta Mayang Jambi : PH Sebut Unsur PMH & Persekongkolan Tak Terbukti
Audit Cacat dan Tebang Pilih, Kasus Perumda Tirta Mayang Ciderai Keadilan!
KPK Tangkap Tangan 8 Orang Terkait Korupsi di Kementerian ATR/BPN
Bersama Asrul dan Zola Jadi Saksi di Sidang Arfan, Ini Pengakuan Apif
Ungkap Soal Uang Dalam Kardus, Ahui Kembali Jadi Saksi di Sidang Arfan
Akreditasi RSUD Raden Mattaher Jambi, drg Iwan Optimis Pertahankan Predikat Paripurna
