JAMBERITA.COM- Selasa (10/11/2020) Tim Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Cekman, Parlagutan Nasution, dan Tadjuddin Hasan ke PN Tipikor Jambi.
Penahanan para Terdakwa selanjutnya menjadi kewenangan Majelis Hakim dan untuk tempat penahanan para Terdakwa masih dititipkan sementara di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Jubir KPK, ALi Fikri mengatakan, JPU masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Adapun para Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut Kesatu : Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(*/sm)
Lomba Mancing Forkopimda dan OPD di Pelabuhan RoRo Meriahkan HUT ke-81 RI dan ke-61 Tanjab Barat
Keluarga Besar UBR Jambi Berduka Atas Wafatnya Aidil Hafiz, Dosen Sekaligus Ketua DPD PERSAGI Jambi
Dukung Pola Hidup Sehat, UBR Jambi Kirim Delegasi Fisioterapi di Presisi Merdeka Run 2026
Ungkap Soal Uang Dalam Kardus, Ahui Kembali Jadi Saksi di Sidang Arfan
Sidang Lanjutan, Terungkap Staf PUPR Serahkan Uang Rp500 Juta ke Istri Arfan
Kapolda Jambi Pastikan Penanganan Karhutla di Sungai Gelam Terus Dilakukan


