Ungkap Soal Uang Dalam Kardus, Ahui Kembali Jadi Saksi di Sidang Arfan



Kamis, 05 November 2020 - 13:09:11 WIB



JAMBERITA.COM- Sidang dugaan gratifikasi dengan terdakwa Arfan terus berlanjut.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi Kamis (5/11/2020) mengungkap beberapa keterangan saksi terkait asal mulai uang ketuk palu.

Pada sidang uang ketuk palu kali ini menghadirkan 10 orang saksi teridiri dari karyawan PUPR dan pihak swasta yang merupakan kontraktor serta mantan kadis Plt Kadis PUPR Arfan sebagai terdakwa

Dalam sidang ini kontraktor Ali Tonang alias Ahui kembali jadi saksi. Dalam kesaksiannya, Ia telah menyerahkan uang dalam kardus.

"Waktu itu saya di luar lalu menghubungi telpon pada pak Budi dan menyerahkan uang dalam kardus di sebuah rumah makan di Kota Baru, " Kata Ali Tonang

Namun dia membantah pernah bertemu dengan Arfan. Namun setelah ditanyakan pada karyawan PUPR Rini bahwa Ali Tonang pernah bertemu Arfan.

Lalu diakui Ali Tonang pernah bertemu dengan Arfan di kantor PUPR bicara soal beton.(*/sm)





Artikel Rekomendasi