JAMBERITA.COM- Sidang dugaan gratifikasi dengan terdakwa Arfan terus berlanjut.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi Kamis (5/11/2020) mengungkap beberapa keterangan saksi terkait asal mulai uang ketuk palu.
Pada sidang uang ketuk palu kali ini menghadirkan 10 orang saksi teridiri dari karyawan PUPR dan pihak swasta yang merupakan kontraktor serta mantan kadis Plt Kadis PUPR Arfan sebagai terdakwa
Dalam sidang ini kontraktor Ali Tonang alias Ahui kembali jadi saksi. Dalam kesaksiannya, Ia telah menyerahkan uang dalam kardus.
"Waktu itu saya di luar lalu menghubungi telpon pada pak Budi dan menyerahkan uang dalam kardus di sebuah rumah makan di Kota Baru, " Kata Ali Tonang
Namun dia membantah pernah bertemu dengan Arfan. Namun setelah ditanyakan pada karyawan PUPR Rini bahwa Ali Tonang pernah bertemu Arfan.
Lalu diakui Ali Tonang pernah bertemu dengan Arfan di kantor PUPR bicara soal beton.(*/sm)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Sidang Lanjutan, Terungkap Staf PUPR Serahkan Uang Rp500 Juta ke Istri Arfan
Kasus Ketok Palu Lanjut, Beredar Sprindik KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru dari DPRD


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



