JAMBERITA.COM- Kasus ketok palu sepertinya memasuki babak baru. Ini dengan beredarnya surat perintah penyidikan (Sprindik) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kabar yang kami terima, lembaga ini telah menetapkan empat orang tersangka baru terkait pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.
"Ada 4 tersangka baru. Sprindiknya sudah keluar dan surat sudah disampaikan ke yang bersangkutan," kata sumber yang meminta namanya tidak ditulis.
BACA: Soal beredarnya nama tersangka baru dalam kasus suap ketok palu, Ini Jawaban KPK
Dalam info ini, keempat tersangka baru tersebut yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014-2019. Mereka yakni berinisial AEP, F, WI, dan ZA.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 26 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh pimpinan KPK Firli Bahuri selaku Ketua.
Adapun delapan orang penyidik KPK diperintahkan untuk melakukan penyidikan terhadap keempat tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait pengesahaan RAPBD 2017.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat ditanya kabar ini belum menjawab pesan WhatsApp yang dikirimkan.(sm)
Lomba Mancing Forkopimda dan OPD di Pelabuhan RoRo Meriahkan HUT ke-81 RI dan ke-61 Tanjab Barat
Keluarga Besar UBR Jambi Berduka Atas Wafatnya Aidil Hafiz, Dosen Sekaligus Ketua DPD PERSAGI Jambi
Dukung Pola Hidup Sehat, UBR Jambi Kirim Delegasi Fisioterapi di Presisi Merdeka Run 2026
Jaksa Dilapor Ke Polda Karena Buru Terdakwa Korupsi, Lexy: Jika Benar, Ada Upaya Melawan Jaksa
Penahanan Tajuddin Hasan, Cek Man dan Parlagutan Diperpanjang 40 Hari
Hadri Hasan dan Agil Cabut Pernyataan Yang Sebut Rektor Minta Fee Proyek Auditorium
Kapolda Jambi Pastikan Penanganan Karhutla di Sungai Gelam Terus Dilakukan


