JAMBERITA.COM- Sidang dugaan gratifikasi dengan terdakwa Arfan, Mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi terus dilanjutkan.
Kali ini sidang yang digelar di Pengadilan tindak pidana korupsi Jambi ini Kamis (5/11/2020) menghadirkan saksi dari terdakwa Arfan.
Ada 10 orang saksi yang merupakan pegawai negeri sipil dari dinas PUPR Provinsi Jambi ini terungkap uang keluar yang merupakan perintah dari Arfan yang saat itu menjabat sebagai Plt kadis PUPR.
Saat itu seorang pegawai PUPR yang menjadi saksi membenarkan telah mengeluarkan dana sebesar 500 juta pada istri Arfan.
" Iya benar saya berikan uang pada Ibu Erlina istri pak Arfan," Jawabnya saat ditanya Jaksa padanya.(*/sm)
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!
Wacana Perbaikan Jalan Padang Lamo Terus Dikawal, Terbaru PUTR Jambi Kembali Bahas Bersama BPJN
Tim Kuasa Hukum Bantah Rumor Pembatalan 105 SHM di Muaro Jambi
Kasus Ketok Palu Lanjut, Beredar Sprindik KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru dari DPRD
Jaksa Dilapor Ke Polda Karena Buru Terdakwa Korupsi, Lexy: Jika Benar, Ada Upaya Melawan Jaksa
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!

