JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. Ini berarti lembaga anti rasuah ini terus menggarap kasus yang telah menyebabkan Zumi Zola turun tahta dari kursi Gubernur Jambi.
Dari info yang beredar, KPK menentapkan salah seorang pengusaha berinisial P. Dimana, P disangka Pasal 5 dan Pasal 13. Untuk tersangka PS ini, KPK dikabarkan telah melayangkan surat pemanggilan saksi untuk diperiksa pada tanggal 25 November 2020, bertempat di Polda Jambi.
BACA JUGA: Soal Tersangka Baru di Kalangan Pengusaha Terkait Suap ketok Palu, Ini Penjelasan KPK
“Surat panggilannya ditandatangani tanggal 13 November, dan pemeriksaannya tanggal 25 November besok,” ujar salah satu sumber.
Nama P sendiri sempat menjadi saksi dalam sejumlah persidangan. Ia beberapa kali mengelak telah memberikan uang untuk kebutuhan suap RAPBD. Meski sejumlah saksi menyebutkan uang berasal dari pengusaha P. Bahkan fee 0,25 persen yang diminta komisi III disebut bakal disiapkan dari pengusaha P ini.
Sementara Jubir KPK, Ali Fikri belum menjawab soal adanya tersangka baru dari kalangan pengusaha. sm)
Paripurna Hari Jadi ke-61 Tanjab Barat, Pemerintah Pusat dan Daerah perkuat Sinergi
Hari Jadi ke-61 Tanjab Barat, Bupati Anwar Sadat Gelar Syukuran Hadirkan 70 Stan UMKM
Buka Rakor Teknis Pembangunan Perkebunan, Fadhil Arief Ajak Kelola Kebun Secara Profesional
Disebut Jadikan Arfan Plt Kadis PUPR dengan Komitmen Fee, Zumi Zola: Tidak Benar Itu
Bersama Asrul dan Zola Jadi Saksi di Sidang Arfan, Ini Pengakuan Apif
Dari Kampus hingga Produk Unggulan Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Konsultasikan Penguatan Kerja Sama



