JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali menetpakan tersangka baru kasus dugaan suap ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. Kali lembaga anti rasuah ini menetapkan tersangka dari kalangan pengusaha.
Informasi yang beredar pengusaha tersebut berinisial P. Informasi ini mencuat setelah kabar adanya pemanggilan sejumlah saksi pada 25 November mendatang untuk bersaksi dengan tersangka P ini.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan KPK sedang melakukan penyidikan dalam perkara pengembangan kasus dugaan suap ketok palu. Namun, Ia belum bisa menyebutkan siapa tersangka baru yang dimaksud.
"Saat ini benar sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara pengembangan dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi TA 2017. Namun kami belum bisa berikan informasi lebih spesifik karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan," kata Ali saat menjawab pesan Whats App dari jamberita.com pagi ini Rabu (18/11/2020).
Untuk itu, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini. "Nanti tentu akan kami informasikan lebih lanjut perkembangannya," katanya.(sm)
Lomba Mancing Forkopimda dan OPD di Pelabuhan RoRo Meriahkan HUT ke-81 RI dan ke-61 Tanjab Barat
Keluarga Besar UBR Jambi Berduka Atas Wafatnya Aidil Hafiz, Dosen Sekaligus Ketua DPD PERSAGI Jambi
Dukung Pola Hidup Sehat, UBR Jambi Kirim Delegasi Fisioterapi di Presisi Merdeka Run 2026
KPK Dikabarkan Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Suap RAPBD dari Kalangan Pengusaha
Disebut Jadikan Arfan Plt Kadis PUPR dengan Komitmen Fee, Zumi Zola: Tidak Benar Itu
Bersama Asrul dan Zola Jadi Saksi di Sidang Arfan, Ini Pengakuan Apif
Kapolda Jambi Pastikan Penanganan Karhutla di Sungai Gelam Terus Dilakukan


