JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali menetpakan tersangka baru kasus dugaan suap ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. Kali lembaga anti rasuah ini menetapkan tersangka dari kalangan pengusaha.
Informasi yang beredar pengusaha tersebut berinisial P. Informasi ini mencuat setelah kabar adanya pemanggilan sejumlah saksi pada 25 November mendatang untuk bersaksi dengan tersangka P ini.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan KPK sedang melakukan penyidikan dalam perkara pengembangan kasus dugaan suap ketok palu. Namun, Ia belum bisa menyebutkan siapa tersangka baru yang dimaksud.
"Saat ini benar sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara pengembangan dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi TA 2017. Namun kami belum bisa berikan informasi lebih spesifik karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan," kata Ali saat menjawab pesan Whats App dari jamberita.com pagi ini Rabu (18/11/2020).
Untuk itu, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini. "Nanti tentu akan kami informasikan lebih lanjut perkembangannya," katanya.(sm)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
KPK Dikabarkan Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Suap RAPBD dari Kalangan Pengusaha
Disebut Jadikan Arfan Plt Kadis PUPR dengan Komitmen Fee, Zumi Zola: Tidak Benar Itu
Bersama Asrul dan Zola Jadi Saksi di Sidang Arfan, Ini Pengakuan Apif


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



