Oleh: Umi Toeba*
Perbankan menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1999 tentang peubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Pengertian bank menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yng menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank Konvensional yaitu bank yang aktivitasnya, baik penghimpun dana maupun dalam rangka penyaluran dananya, memberikan dan mengenakan imbalan berupa bunga atau sejumlah imbalan dalam presentase tertentu dari dana untuk suatu periode tertentu. Presentase tertentu ini biasanya ditetapkan pertahun. (Santoso & Triandaru 2006: 153).
Sistem perbankan di Indonesia sejak tahun 1992 hingga saat ini masih menganut dual banking system dimana Bank Konvensional atau biasa disebut dengan Bank Umum dan Bank Syariah atau Bank Islam bisa berdampingan dalam menjalankan operasi usahanya. (Ali 2008: 2). Bank Konvensional adalah lembaga lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan usahanya dalam menghimpun dan menyalurkan dana dengan menggunakan cara dan proses yang konvensional seperti pemberian dan pengenaan imbalan berupa bunga. Sedangkan Bank Syariah merupakan lembaga keuangan yang menjalankan unit usaha menghimpun dan menyalurkan dana dengan cara dan proses yang berdasarkan nilai Islam (syariah). Dengan kata lain Bank Syariah merupakan suatu lembaga keuangan yang tidak mengandung bunga (riba), serta unsur-unsur ketidak jelasan atau ketidakpastian dalam operasionalnya.
Secara garis besar bank berfungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat melalui tabungan, deposito berjangka, giro ataupun bentuk simpanan lainnya. Bank juga berfungsi sebagai untuk menyalurkan dana yang dihimpun kepada pihak-pihak yang membutuhkan melalui sistem kredit atau pinjaman. Namun Bank Konvensional memiliku perbedaan dengan Bank Syariah.
Bank Syariah sendiri sudah cukup lama hadir di Indonesia, walaupun tidak semua memiliki sistem syariah dalam perbankan. Kehadiran Bank Syariah telah memberikan nuansa lain dalam dunia perbankan, karena berbeda dengan Bank Konvensional, Bank Syariah menerapkan hukum Islam.
Tidak heran, jika saat ini masyarakat semakin tergantung pada teknologi untuk melakukan transaksi sehari-hari. Namun tidak sedikit masyarakat yang masih bingung, jenis bank seperti apa yang cocok untuk dipilih. Apakah jenis Bank Syariah atau Bank Konvensional yang lebih umum. Kedua jenis bank ini tentu saja mempunyai prinsip dan karakteristik masing-masing.
Alasan mengapa adanya Bank Syariah adalah kita tidak perlu ragu lagi bahwa masyarakat Islam dimuka bumi ini tidak sedikit dan syariat Islam mempercayai bahwa bunga adalah riba dan riba adalah haram hukumnya. Lalu apa yang halal? ya, seperti bagi hasil/ profit sharing meskipun ada golongan yang menyatakan bahwa bunga bank itu tidaklah riba yang riba itu antara lain ada 2: yang pertama Bunga yang bersal dari perseorangan bukan otoritas jasa keuangan yang telah di otorisasi dari kementrian misalnya begitu. Dan yang ke dua bunganya mencekik tidak sesuai dengan standar fluktuasi inflasi. Jadi nasabah yang beralih dari nasabah Bank Konvensional ke Bank Syariah kemungkinan besar alasannya adalah tentang agama, dan ketika membicarakan tentang agama dan keyakinan ada baiknya tidak untuk diperdebatkan tapi justru saling menghargai.
Ada yang bilang kalau misalnya Bank Konvensional dan Bank Syariah itu sama aja. Malah Bank Syariah itu lebih mahal dari pada Bank Konvensional. Atau mungkin fasilitasnya aja yang diganti dari Bank Konvensional ke Bank Syariah. Seperti misalnya kita kalau ke Bank Syariah pakai Bahasa arab istilah-istilahnya atau misalnya kita ke Bank Syariah bedanya cuman kalau masuk pegawai-pegawainya pakai jilbab, mengucapin salam dan lain-lain.
Bank Syariah merupakan industri keuangan. Jadi ilmunya menggunakan ilmu keuangan dan ekonomi Islam. Sebenarnya ilmu keuangan dan ekonomi Islam kalau di teliti bersumber atau diadaptasi dari ilmu keuangan dan ekonomi konvensional. Jadi apa yang tidak sesuai, tidak selaras, tidak halal, dan tidak diperbolehkan dalam Islam itu dihapus atau dimodifikasi. Sehingga menjadi diperbolehkan. Karena semua itu adalah konteks muamalah, dan dalam ilmu muamalah “ semua hal hukum asalnya adalah mubah (diperbolehkan), sampai ada dalil yang melarasnya.”
Rekomendasi Bank Syariah saat ini sangat cukup banyak pilihan, karena beberapa bank terkemuka memiliki konsep syariah untuk melayani Nasabah. Lantas apasih sebenarnya perbedaan yang riil di masyarakat Bank Syariah dengan Bank Konvensional? Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Yaitu Akad. Nah, di Bank Konvensional biasanya kita menggunakan bunga. Sementara kalau di Bank Syariah menggunakan bagi hasil. Nah, bagi hasil ini ada dua sistemnya yang pertama adalah profit sharing dan revenue sharing. Kalau revenue sharing ini adalah pendapatan yang dibagi begitu. Kemudian kalau profit sharing adalah pendapatan dikurangi biaya dan kemudian jika hasilnya untung maka untung itulah yang dibagi antara perbankan dan nasabah. Nah, jika rugi maka kerugian inilah yang juga akan dibagi antara nasabah dengan bank. Di Indonesia sendiri menggunakan revenue sharing karna kalau menggunakan profit sharing maka ketika kita mendapatkan kerugian, kerugian itu yang akan dibagi dengan nasabah dan tentunya tidak akan pernah bisa berjalan di Indonesia. seperti itu.
Layanan perbankan dalam memperkenalkan layanannya menggunakan dasar hukum. Berhubung diketahui adanya perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional maka dasar hukumnya berbeda-beda. Pada perbankan syariah maka jenis hukumnya yang digunakan berdasarkan syariat Islam. Lebih tepatnya mengacu pada hukum Islam seperti Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, qiyas dan fatwa-fatwa ulama dinegara tersebut. Pihak pengelola perbankan syariah bisa mendapatkan kemudahan dengan melihat aturan yang sudah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).. Bank Syariah dalam menjalankan setiap usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah, menjauhi adanya riba, gharar dan masyir yang sudah tentu haram untuk dilakukan. Sedangkan Bank Konvensional mengacu pada hukum perundang-undangan yang berlaku dan hukum yang berlaku dilingkungan tersebut dan praktik-praktik ilmu keuangan konvensional dan ilmu ekonomi konvensional.
Di Bank Konvensional diawasi oleh pemerintah, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebenarnya Bank Syariah dan Bank Konvensional sistemnya berbeda di akadnya, tapi mereka sama-sama institusi keuangan yang mana di awasi oleh OJK dan juga mematuhi beberapa aturan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia juga. Tetapi bedanya kalau di Bank Syariah itu mempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS). Jadi DPS ini fungsinya mengawasi Bank Syariah agar dalam beroperasi tetap pada aturan-aturan syariah, jadi Bank Syariah tidak melanggar aspek-aspek yang ada dalam syariah atau fatwa-fatwa yang ada dalam DSN MUI.
Salah satu layanan perbankan adalah pinjaman atau kredit. Baik bank syariah maupun konvensional menyediakan layanan tersebut, hanya saja dalam bank syariah. Pihak bank mewajibkan kreditur untuk menjalankan usaha yang dijamin halal menurut hukum Islam. Sehingga keuntungan usaha yang menjadi pemasukan bank dipastikan ikut halal pula. Jika usahanya bergerak dibidang yang haram maka pinjaman tidak akan cair. Sebaliknya, pada bank konvensional selama kreditur menjalankan usaha yang diakui hukum Indonesia. Maka pinjaman yang diajukan akan cair, tanpa memandang halal haram usaha tersebut.
Hal ini yang paling dasar untuk diketahui, sebab Bank Syariah selain mencari keuntungan, Bank Syariah juga menjalankan aktivitas bisnis yang mengedepankan kemakmuran, kebahagiaan dunia akhirat. Hal itu wajar apabila banyak nasabah Bank Syariah yang merasa lebih nyaman untuk menitipkan dananya kepada Bank Syariah. Sedangkan Bank Konvensional cenderung mengedepankan profit oriented.
Kita semua mungkin sudah mengetahui bahwa Bank Konvensional menjalankan bisnis dengan konsep bunga, sehingga keuntungan yang diberikan oleh bank kepada nasabah tidak berhubungan dengan kinerja bisnis perbankan. Ketika pendapatan Bank Konvensional meningkat, nasabah tidak mendapatkan keuntungan yang meningkat juga dan sebaliknya, sebab hal itu dibatasi dengan rate bunga yang sudah ditetapkan oleh pihak bank. Berbeda dengan Bank Syariah yang memberika keuntungan sesuai dengan kinerja bank tersebut. Dengan presentase pembagian Nisbah (bagi hasil) yang sesuai produk perbankan yang digunakan, masyarakat memperoleh keuntungan lebih ketika Bank Syariah yang digunakan mengalami peningkatan pendapatan dan sebaliknya.
Untuk Bank Syariah diawasi oleh Dewan Pengawas yang terdiri dari beberapa Ahli Ekonomi dan Agama yang mengerti mengenai fiqh muamalah. Hal itu dilakukan agar seluru proses kegiatan Bank Syariah tidak menyimpang dengan aturan dan prinsip perbankan syariah yang sesuai dengan syariat Islam. Sedangkan Bank Konvensional tidak memiliki Dewan Pengawas. Hanya saja seluruh kegiatan dan transaksi yang dilakukan Bank Konvensional harus berdasarkan hukum-hukum yang dikeluarkan pemerintah.
Jadi, pada pembahasan artikel saya ini perebedaan yang riil dimasyarakat antara perbankan syariah dan perbankan konvensional adalah sebisa mungkin Bank Syariah ini tadi tidak meminjamkan uang dengan bunga tetapi menjual sebuah barang dengan harga tertentu yang telah disepakati. Sedangkan Bank Konvensional itu lebih mengacu pada bunga. Meskipun demikian, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara bersama-sama mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Kesimpulan dari hasil pembahasan artikel ini bahwasannya perbedaan antara Bank syariah dengan dengan Bank Konvensional adalah terkait dengan sistem yang digunakan. Pada Bank konvensional menganut sistem bunga sedangkan pada Bank syariah menggunakan sistem bagi hasil yang mana lebih meningkatkan beban nasabah. Produk yang ditawarkan Perbankan Syariah lebih mengadopsi kepada produk yang ditawarkan oleh Perbankan Konvensional hanya saja berbeda dalam pelaksanaan serta proses terkait adanya akad yang digunakan.(*)
Penulis adalah: Mahasiswa Ekonomi dan Bisnis Islam UIN STS Jambi*
Keunggulan Produk Bank Syariah yang Jarang Di Ketahui Oleh Masyarakat
Apa Perbedaan Yang Riil Di Masyarakat Mengenai Perbankan Syariah dan Juga Perbankan Konvensional
Kembalinya Sang Jenderal Versus Melenial dan Gender “ Ramuan Elit Menunju BH 1 ”
Perkuat Pelaporan - Program Kekayaan Intelektual, Kadiv Yankum Jambi Datangi DJKI Kemenkum RI


