Apa Perbedaan Yang Riil Di Masyarakat Mengenai Perbankan Syariah dan Juga Perbankan Konvensional



Selasa, 08 September 2020 - 11:27:24 WIB



Susanti
Susanti

Oleh : Susanti*

 

 

Ketika bank konvensional sudah sangat diminati dan tidak asing lagi di telinga masyarakat. Berbeda dengan Bank Syariah yang belum banyak diminati masyarakat. Sebelum membahas lebih mendalam mengenai perbedaan keduanya, kita harus mengartikan terlebih dahulu pengertian Bank Syariah dan Bank Konvensional agar tidak bingung dalam memahami keduanya. Bank syariah itu sendiri merupakan system perbankan yang dikembangkan berdasarkan prinsip syariah dimana pada saat melakukan transaksi menggunakan akad-akad yang telah ditentukan. Akad tersebut merupakan pernyataan keterikatan antara Bank Syariah dan nasabahnya yang merupakan dasar untuk melakukan transaksi di bank syariah dan Bank Syariah menggunakan prinsip Bagi Hasil. Sedangkan Bank Konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh negara. Bank konvensional hanya berorientasi pada keuntungan, menetapkan bunga sebagai harga, dan untuk jasa-jasa bank lainnya, pihak bank menggunakan atau menerapkan berbagai biaya dalam nominal atau presentase tertentu.

Kehadiran bank syariah di tengah-tengah perbankan konvensional dilakukan untuk mengantisipasi tantangan sistem keuangan yang semakin maju dan kompleks serta untuk mempersiapkan infrastruktur memasuki era globalisasi. Jadi, adopsi perbankan syariah tidak hanya untuk menawarkan sistem perbankan alternatif bagi umat Islam di Indonesia yang membutuhkan atau ingin memperoleh layanan jasa perbankan tanpa harus melanggar riba,namun lebih kepada adanya faktor keunggulan atau manfaat lebih dari perbankan syariah dalam menjembatani ekonomi. Pada prinsipnya, bank menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannnya kepada masyarakat, dengan misi meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Produk dana simpanan merupakan dana pihak ketiga atau dana masyarakat yang dititipkan dan disimpan oleh bank, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dulu kepada bank dengan media penarikan tertentu. Sebagaimana karakter simpanan yang ada pada perbankan lainnya, dana simpanan pada perbankan syariah mampu dimanfaatkan oleh bank untuk kegiatan operasional bank.

Dilihat dari pengertian yang dijelaskan diatas, sudah jelas bahwa ada perbedaan yang signifikan antara keduanya. System pelaksanaannya menjadi salah satu perbedaan yang mencolok, kemudian untuk mendukung pelaksanaan bank syariah tersebut tidak terlepas dari Sumber Daya Insani, kualitas Sumber Daya Insani Bank Syariah sangat memegang peranan yang sangat penting. Tidak mengherankan apabila saat ini timbul kesan bahwa bank syariah itu tidak jauh berbeda dengan bank konvensional, hanya nama dan lebelnya saja yang berbeda. Kesan ini timbul karena keterbatasan kemampuan para pelaksana bank syariah dalam menjelaskan kepada nasabah atau pihak lain yang tidak menyampaikan secara jelas dan gamblang perbedaan bank syariah dengan bank konvensional, menyamakan produk-produk bank syariah dengan produk bank konvensional yang secara konsep atas aturan sangat berbeda. Kualitas Sumber Daya Insani pelaksana bank syariah mempunyai pengaruh yang besar terhadap perkembangan bank syariah, karena masyarakat sebagai pengguna bank syariah belum memperoleh keyakinan bahwa bank syariah berbeda dengan bank konvensional.

Bank syariah tidak menggunakan bunga sebagai alat untuk memperoleh pendapatan maupun membebankan bunga atas penggunaan dana dan pinjaman, namun sebagai gantinya diterapkan pola bagi hasil. Hal ini memungkinkan nasabah untuk mengawasi langsung kinerja bank syariah melalui monitoring atas jumlah bagi hasil yang diperoleh. Jika jumlah keuntungan bank semakin tinggi maka semakin tinggi pula bagi hasil yang diterima nasabah, demikian pula sebaliknya. Jumlah bagi hasil yang rendah atau menurun dalam waktu cukup lama menjadi indikator bahwa pengelolaan bank merosot. Keadaan itu merupakan peringatan dini yang transparan dan mudah bagi nasabah. Sedangkan pada perbankan konvensional nasabah tidak dapat menilai kinerja hanya dari indikator bunga yang diperoleh.

Perbedaan mendasar antara sistem syariah dan konvensional terletak pada pengembalian serta pembagian keuntungan yang diberikan dari nasabah ke bank atau sebaliknya dari bank kepada nasabah, dari hal inilah timbul istilah bunga maupun bagi hasil. Karakteristik utama bank syariah adalah tidak adanya bunga sebagai representasi dari riba yang diharamkan. Karakteristik inilah yang menjadikan perbankan syariah lebih unggul dalam beberapa hal termasuk pada sistem operasional yang dijalankan, berikut dijelaskan perbedaan antara sistem bunga dan bagi hasil.

Selain perbedaan di atas ada beberapa perbedaan lagi antara Bank syariah dan bank konvensional, Mudrajad Kuncoro (2001) yaitu:

Bank Syariah :

Besar kecilnya bagi hasil yang diperoleh deposan teragantung pada : Pendapatan Bank, nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank, nominal deposito nasabah, rata-rata saldo deposito untuk jangka waktu tertentu yang ada pada bank, Jangka waktu deposito karena berpengaruh pada lamanya investasi.

Bank Syariah memberi keuntungan kepada deposan dengan pendekatan LDR, yaitu mempertimbangkan rasio antara dana pihak ketiga dengan pembiayaan yang diberikan.

Dalam perbankan Syariah, LDR bukan saja mencerminkan keseimbangan tetapi juga keadilan, karena bank benar-benar membagi hasil riil dari dunia usaha (loan) kepada penabung (deposit).

Bank Konvensional.

Besar kecilnya bunga yang diperoleh deposan tergantung pada : Tingkat bunga yang berlaku, nominal deposito, jangka waktu deposito.

Semua bunga yang diberikan kepada deposan menjadi beban langsung.

Tanpa memperhitungkan beberapa pendapatan yang dihasilkan dari dana yang dihimpun.

Konsekwensinya, bank dapat menanggung biaya bunga dari peminjam yang ternyata lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban bunga deposan. Hal inilah yang disebut dengan spread atau keuntungan negatif.

Selain itu untuk meningkatkan pangsa pasar Perbankan Syariah  dituntut memiliki daya saing.  Hal ini ditunjukan dengan upaya pelayanan kepada nasabah. Nah, Pelayanan terhadap nasabah juga merupakan salah satu yang membedakan dengan Bank Konvensional. Upaya peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan Bank Syariah harus berorientasi pasar atau masyarakat sebagai pengguna jasa perbankan. Hal ini berkaitan dengan harapan masyarakat, mereka ingin mendapatkan hubungan yang baik dengan bank yang nyaman dan mudah melakukan transaksi.

Bagi perusahaan yang bergerak di bidang jasa perbankan, memuaskan nasabah adalah hal pokok yang tidak boleh diabaikan, dimana kepuasan nasabag merupakan faktor yang sangat stratefgis dalam memenangkan persaingan, mempertahankan  citra perusahaan di masyarakat luas. Kepuasan konsumen ditentukan oleh kualitas produk dan layanan, untuk kepuasan konsumen terhadap layanan, ada dua hal pokok yang saling berkaitan erat yaitu harapan konsumen terhadap pelayanan dan persepsi konsumen terhadap kualitas pelayanan. Pelanggan selalu menilai suatu layanan yang diterima dibandingkan dengan apa yang diharapkan atau diinginkan.

Menurut Pasuraman terdapat lima dimensi pelayanan, yaitu :

Berwujud (tangible) yaitu kemampuan suatu perusahaan dalam menunjukkan eksitensinya kepada pihak eksternal. Penampilan dan kemampuan sarana dan prasarana fisik perusahaan yang dapat diandalkan keadaan lingkungan sekitarnya merupakan bukti nyata dari pelayanan yang diberikan oleh pemberi jasa. Hal ini meliputi ruang tunggu pelayanan, perlengkapan yang digunakan dan penampilan petugas pelayanan.

Keandalan (reliability) yaitu kemampuan perusahaan untuk memberikan pelayanan sesuai dengan yang dijanjikan secara akurat dan terpercaya. Kinerja harus sesuai dengan harapan pelanggan, keandalan petugas dalam memberikan informasi pelayanan. Keandalan petugas dalam melancarkan teknis prosedur pelayanan, dan keandalan petugas dalam memudahan teknis pelayanan.

Ketanggapan (responsiviness) yaitu suatu kebijakan untuk membantu dan memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada pelanggan dengan penyampaian informasi.

Jaminan dan kepastian (assurance) yaitu pengetahuan, kesopan santunan dan kemampuan para pegawai perusahaan untuk menumbuhkan rasa percaya para pelanggan kepada perusahaan. Hal ini meliputi kemampuan administrasi petugas pelayanan dan kemampuan sosial petugas pelayanan.

Empati (emphaty) yaitu memberikan perhatian yang tulus dan bersifat individual atau pribadi di berikan kepada para pelanggan dengan berupaya memahami keinginan konsumen. Hal ini meliputi perhatian perhatian petugas pelayanan, kepedulian petugas dan keramahan petugas pelayanan.

Beberapa dimensi Pelayanan diatas sudah dipraktekkan Bank Syariah dengan menomorsatukan Pelayanan yang terbaik untuk nasabah, yang mencolok adalah komunikasi terhadap nasabah tanpa membeda-bedakan satu nasabah dengan lainnya, sehingga nasabah merasa nyaman dengan pelayanan yang baik tersebut. Kemudian Bank Syariah telah memfasilitasi nasabah dengan fitur M-Banking yang mengempuni untuk digunakan dengan berbagai Layanan yang diberikan. M-Banking adalah Layanan melalui saluran distribusi elektronik Bank unruk mengakses rekening yang dimiliki nasabah di Bank melalui jaringan komunikasi dengan sarana telepon seluler atau computer tablet.

Itulah beberapa penjelasan mengenai perbedaan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional yang mungkin dapat kalian ketahui.(*)

 

 

Penulis adalah: Mahasiswa Ekonomi dan Bisnis Islam UIN STS Jambi*



Artikel Rekomendasi