Dilema Antara Hak Pendidikan dan Jaminan Kesehatan



Sabtu, 05 September 2020 - 09:27:00 WIB



 

Oleh: Farah Sari, A. Md.*

Pendidikan adalah hak setiap warga negara. Tanpa terkecuali. Sehingga dimanapun siswa tersebut tinggal, baik di desa atau di kota. Seharusnya  bisa dengan mudah mengakses pendidikan. Artinya, jika kondisi ini belum bisa diwujudkan maka paradigma pemimpin menjalankan aturan kehidupan termasuk pendidikan perlu untuk dikaji ulang. Apakah sudah tepat atau belum. Karena jika paradigma dan asas pendidikan tersebut benar tentulah tidak akan mendatangkan ketidak adilan atas hak memperoleh pendidikan.

Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dilakukan agar hak pendidikan dapat diberikan meski ditengah pandemi. Ini adalah upaya Kemendikbud menghadirkan  jaminan kesehatan bagi seluruh elemen pendidikan.  Meski terjadi tarik ulur PJJ. Karena mempertimbangkan kondisi perkembangan pandemi. Dengan belum usainya wabah menunjukkan persoalan kesehatan belum bisa ditangani dengan baik oleh pemimpin di negeri ini. Ditambah lagi dengan banyak kendala yang dialami Kemendikbud dalam menyelenggarakan PJJ. Maka sesungguhnya saat ini kita butuh sistem kehidupan yang tepat untuk menyelesaikan maslah tersebut dan masalah lainnya.

Masalah kesehatan  tidak akan semakin mempersulit jalannya pembelajaran jika, pemerintah berhasil mengatasi pandemi dengan baik dan tepat sejak awal kemunculannya. Kunci keberhasilan penanganan pandemi ditentukan oleh benar atau tidaknya solusi yang dipilih. Sebagai muslim kita menyakini bahwa hanya Islam yang mampu menangani pandemi hingga tuntas. Rasulullah SAW bersabda: “Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu.” (HR Bukhari). Dengan menerapkan konsep ini pandemi akan mudah dikendalikan dan dituntaskan.

Kemendikbud mengevaluasi Pembelajaan Jarak Jauh (PJJ) selama pandemi dan menegaskan adanya beberapa langkah perubahan kebijakan seiring new normal. Dia mengatakan evaluasi PJJ selama masa pandemi corona ini menunjukkan hasil yang variatif di setiap daerah. Ada yang berjalan efektif dan sebaliknya. Nadiem menjelaskan dibeberapa daerah, khususnya terpencil dan tertinggal, kendala utama siswa dalam PJJ ini adalah akses internet. Namun secara nasional mayoritas siswa di Indonesia sudah bisa menikmati layanan internet. (Tempo.co, 11/07/20)

Untuk mengatasi masalah itu, kata Nadiem, Kemendikbud mengizinkan dana BOS digunakan untuk membelikan siswa kuota internet agar bisa mengikuti PJJ.  Masalah lain yang Kemendikbud temui adalah waktu adaptasi terhadap program ini yang sangat singkat. Hal ini membuat PJJ berjalan dengan pemberian tugas yang berlipat ganda kepada siswa. Ini memang tantangan yang berat bagi guru dan menjadi beban bagi peserta didik.

 Efektivitas PJJ turut dipengaruhi oleh partisipasi wali murid. Orang tua yang hadir mendampingi anaknya saat PJJ maka proses pembelajaran jauh lebih efektif. Faktanya tidak semua orang tua mampu melakukan pendampingan pada anak. Ketidak mampuan pendampingan ini disebabkan oleh banyak alasan. Salah satunya karena ibu harus bekerja menopang ekonomi keluarga. Andai saja lapangan pekerjaan tersedia tentu ekonomi keluarga ada dipundak ayah. Ini juga menjadi tugas rumah penguasa negeri. Agar bisa memfasilitasi lapangan pekerjaan bagi para laki-laki.

Pengkajian tentang paradigma dan asas pendidikan semakin penting saat pemerintah mengakui masih besarnya kendala infrastruktur, perangkat bahkan masalah  biaya yang dihadapi dalam menjalankan sistem pendidikan. Apalagi ditengah pandemi. Itulah fakta wajah pendidikan negeri hari ini. Terlihat banyak sekali aspek yang perlu dibenahi sehingga setiap anak negeri bisa mengakses pendidikan berkualitas  dengan mudah. Apa sesungguhnya yang salah, sehingga pendidikan berkualitas dan mudah diakses tersebut kini masih sebatas impian? Mungkinkah bisa diwujudkan?

Pemahaman terhadap sebuah ideologi merupakan langkah awal dan mendasar ketika membicarakan sistem pendidikan. Ketidak pahaman terhadap basis sistem pendidikan dan karakteristik manusia yang hendak dibentuknya hanya akan membuat program-program pendidikan sebagai sarana trial and error dan menjadikan peserta didik bagai kelinci percobaan.

Misalnya gonta-ganti kurikulum. Berbagai bentuk kurikulum pendidikan sudah dicoba. Ketika suatu kurikulum dianggap tidak tepat, maka diganti dengan kurikulum lain. Dalam perjalanannya, jika kurikulum baru tadi juga dianggap tidak tepat. Maka seketika berganti dengan kurikulum baru. Begitulah perjalanan pendidikan di negeri ini. Siswa mengalami kebingungan bahkan guru juga bingung. Seperti berjalan tanpa konsep yang jelas. Ditambah lagi dengan kendala biaya dalam penyelenggaraan pendidikan. Karena sumber pendapatan negara berasal dari pajak dan pinjaman/hutang luar negeri. Pendidikan rawan mengalami intervensi pihak-pihak tertentu. Konsep ini sangat berbeda dengan konsep penyelenggaraan pendidikan dalam Islam.

Islam tidak hanya sebatas agama tapi juga ideologi. Ini bisa dibuktikan dengan sempurnanya konsep pengaturan kehidupan termasuk pengaturan pendidikan yang bisa diterapkan oleh institusi negara melalui sistem pemerintahan Islam (khilafah). Asas pendidikan adalah aqidah Islam. Tujuan pendidikan melahirkan individu berkepribadian islam. Untuk mewujudkan itu semua tentu butuh biaya. Dan Islam juga memiliki konsep yang jelas tentang biaya penyelenggaraan pendidikan.

Di dalam Islam, tujuan politik negara di bidang pendidikan, yakni memelihara akal manusia (Lihat: TQS al-Maidah: 90-91; TQS az-Zumar: 9; TQS al- Mujadilah: 11). Maka negara berkewajiban mendorong manusia untuk menuntut ilmu, melakukan tadabbur, ijtihad, dan berbagai perkara yang bisa mengembangkan potensi akal manusia dan memuji eksistensi orang-orang berilmu.

Kebijakan negara secara sistemis akan mendesain sistem pendidikan dengan seluruh sistem pendukungnya. Bukan hanya dari sisi anggaran, namun juga terkait media, riset, tenaga kerja, industri, sampai pada tataran politik luar negeri. Negara dalam Islam benar-benar menyadari bahwa pendidikan adalah sebuah investasi masa depan.

Negara wajib menyediakan fasilitas dan infrastruktur pendidikan yang cukup dan memadai seperti gedung-gedung sekolah, laboratorium, balai-balai penelitian, buku-buku pelajaran, dan lain sebagainya. Negara berkewajiban menyediakan tenaga-tenaga pengajar yang ahli di bidangnya, sekaligus memberikan gaji yang cukup bagi guru dan pegawai yang bekerja di kantor pendidikan.

Para Sahabat telah sepakat mengenai kewajiban memberikan ujrah (gaji) kepada tenaga-tenaga pengajar yang bekerja di instansi pendidikan negara Khilafah di seluruh strata pendidikan. Khalifah Umar bin Khaththab ra. pernah menggaji guru-guru yang mengajar anak-anak kecil di Madinah sebanyak 15 dinar setiap bulan.

Seluruh pembiayaan pendidikan diambil dari baitulmal, yakni dari pos fai’ dan kharaj serta pos milkiyyah ‘amah. Seluruh pemasukan negara Khilafah, baik yang dimasukkan di dalam pos fai’ dan kharaj, serta pos milkiyyah ‘amah, boleh diambil untuk membiayai sektor pendidikan. Jika pembiayaan dari dua pos tersebut mencukupi maka negara tidak akan menarik pungutan apa pun dari rakyat.

Jika harta di baitulmal habis atau tidak cukup untuk menutupi pembiayaan pendidikan, maka negara Khilafah meminta sumbangan sukarela dari kaum Muslim. Jika sumbangan kaum Muslim juga tidak mencukupi, maka kewajiban pembiayaan untuk pos-pendidikan beralih kepada seluruh kaum Muslim.

Sebab, Allah Swt. telah mewajibkan kaum Muslim untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran wajib seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan—ketika baitulmal tidak sanggup mencukupinya. Selain itu, jika pos-pos tersebut tidak dibiayai, kaum Muslim akan ditimpa kemudaratan.

Dalam kondisi seperti ini, Allah Swt. memberikan hak kepada negara untuk memungut pajak (dharibah) dari kaum Muslim. Hanya saja, penarikan pajak dilakukan secara selektif. Artinya tidak semua orang dibebani untuk membayar pajak. Hanya pihak-pihak yang dirasa mampu dan berkecukupan saja yang akan dikenain pajak. Orang-orang yang tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup, dibebaskan dari membayar pajak.

Inilah sistem kehidupan yang mampu menjawab seluruh permasalahan hidup yang kita hadapi saat ini. Termasuk menjawab kebingungan dan kendala menjalankan sistem pendidikan. Bukankah kita semua menginginkan pendidikan berkualitas dan dapat dijangkau semua masyarakat? Maka penerapan Islam adalah solusi tuntas untuk itu semua.

*Aktivis Dakwah Jambi





Artikel Rekomendasi