Sinergi Tata Kelola, Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Sejumlah Ranperwako Sungai Penuh



Kamis, 30 April 2026 - 15:27:40 WIB



JAMBERITA.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) Sungai Penuh, Kamis (30/04/2026).

Rapat ini merupakan respons cepat atas permohonan Pemerintah Kota Sungai Penuh guna memastikan produk hukum daerah yang disusun selaras dengan aturan nasional, tidak tumpang tindih, dan aplikatif.

Dipimpin oleh Kepala Divisi P3H, Dina Rasmalita, rapat tersebut membedah sejumlah materi strategis yang akan menjadi payung hukum di Kota Sungai Penuh, antara lain , Aturan disiplin PPPK serta tata kelola sistem absensi online. Pedoman penyelenggaraan rumah singgah bagi lanjut usia (lansia) terlantar dan pedoman standar kerja sama publik dengan media massa dan pedoman pakaian dinas ASN.

Dina Rasmalita menegaskan bahwa harmonisasi adalah tahapan krusial agar regulasi daerah memiliki kekuatan hukum yang kuat sekaligus responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Harmonisasi memastikan produk hukum daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi. Substansi yang disusun harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat dan dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara tim perancang Kanwil Jambi dan Pemkot Sungai Penuh sangat penting untuk mewujudkan pelayanan publik yang optimal melalui regulasi yang berkualitas.

Hadir dalam rapat tersebut jajaran pejabat teras Pemkot Sungai Penuh, mulai dari Sekretaris Daerah, para Asisten, hingga Kepala Dinas terkait. Kehadiran tim lengkap ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam menghasilkan produk hukum yang akuntabel.

Melalui pendampingan ini, Kanwil Kemenkum Jambi berkomitmen untuk terus mengawal pembentukan produk hukum daerah yang harmonis dan berdaya guna. Diharapkan, Ranperwako yang telah dibahas dapat segera disahkan dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Sungai Penuh.(afm)





Artikel Rekomendasi