GEGER! Pemprov Tepis Isu DK yang Digerebek Istri, TA Gubernur Jambi, Berikut Daftar Legalnya



Sabtu, 02 Mei 2026 - 19:18:15 WIB



Foto : Kadiskominfo.
Foto : Kadiskominfo.

JAMBERITA.COM - Skandal penggerebekan oknum Dosen sekaligus Wakil Dekan UIN STS Jambi berinisial DK oleh istri sahnya kini memasuki babak baru. Nama DK yang selama ini dikenal vokal di media massa, mendadak dikaitkan dengan lingkaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.

Isu liar yang beredar menyebutkan bahwa DK merupakan salah satu Tenaga Ahli (TA) atau Tim Ahli Gubernur Jambi. Benarkah demikian.?

Menanggapi rumor yang beredar luas, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo), Ariansyah, langsung memberikan pernyataan menohok. Ariansyah menegaskan bahwa DK tidak memiliki status resmi sebagai Tenaga Ahli di bawah kepemimpinan Gubernur Jambi.

"Itu tidak ada. Sekalipun disebut sebagai TA, tentu harus ada SK (Surat Keputusan) resminya. Saya pastikan dia tidak ada sangkut pautnya secara resmi dengan Pemprov Jambi," tegas Ariansyah kepada awak media, Sabtu (2/5/2026).

Publik selama ini mengenal sosok DK sebagai akademisi yang cukup familiar di media daring. Ia kerap muncul memberikan pendapat ahli terkait isu-isu krusial di lingkup Pemprov Jambi. Bahkan, DK baru baru ini pasang badan membela Bank 9 Jambi pasca serangan siber yang melenyapkan uang nasabah Rp143 M dan membantah keras isu ambang kebangrutan dengan pernyataan HOAX.

Kedekatan narasi DK dengan kebijakan pemerintah inilah yang memicu opini bahwa dirinya adalah "orang dalam" Gubernur. Namun, hal ini dibantah keras oleh pihak Diskominfo.

"Kalau dia sering menanggapi isu sebagai tenaga profesional, itu biasa saja. Namanya orang ahli di bidangnya, ya kita terima kasih. Tapi bukan berarti dia secara resmi memegang SK sebagai TA Gubernur Jambi. Tidak ada itu!" beber Ariansyah dengan memperlihatkan susunan SK Keanggotaan Tim TA Gubernur yang resmi.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 197/KEP.GUB/BAPPEDA-1.2/2026 tentang Pembentukan Tenaga Ahli Gubernur Jambi Tahun 2026, berikut adalah daftar nama-nama yang secara resmi mengemban amanah tersebut:

I. Unsur Pimpinan

Pembina: Prof. Dr. Ermaya Suradinata, S.H., M.H., M.S.

Pengarah: Prof. Dr. H. Mukhtar Latif, M.Pd.

Ketua: Ir. H. Syahrassadin, M.Si.

Ketua Harian: Dr. H. Muhammad Ridwansyah, S.E., M.Sc.

II. Anggota Berdasarkan Bidang

A. Bidang Tata Kelola Pemerintahan

Ketua: Drs. H. Arpani, M.Si.

Anggota: Prof. Dr. Haryadi, SE, M.MS

B. Bidang Perekonomian Masyarakat dan Daerah.

Ketua: Prof. Dr. Ir. Suandi, M.Si., IPU.

Anggota: Prof. Dr. Johanes, S.E., M.Si. Thamrin B. Bachri, S.E., M.Sc. Dr. Agus, S.Sos., M.Hum.

C. Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Ketua: Prof. Dr. Drs. Sukendro, M.Kes., AIFO. Anggota: Yulfi Alfikri Noer, S.IP., M.AP. Muawwin, M.M.

III. Pembagian Tenaga Ahli Gubernur (TAG) di Bappeda Provinsi Jambi Untuk efektivitas kinerja, para tenaga ahli dibagi ke dalam beberapa sub-bidang di bawah koordinasi Bappeda Provinsi Jambi:

Bidang Pelaporan Pendanaan Evaluasi Daerah (PPEPD): Prof. Dr. Ermaya Suradinata, S.H., M.H., M.S. Drs. H. Arpani, M.Si. Prof. Dr. Haryadi, SE, M.MS.

Bidang Pemerintahan Pembangunan Manusia (PPM): Prof. Dr. H. Mukhtar Latif, M.Pd. Prof. Dr. Drs. Sukendro, M.Kes., AIFO. Yulfi Alfikri Noer, S.IP., M.AP. Muawwin, M.M.

Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam: Prof. Dr. Ir. Suandi, M.Si., IPU. Prof. Dr. Johanes, S.E., M.Si. Thamrin B. Bachri, S.E., M.Sc..Dr. Agus, S.Sos., M.Hum.

Ariansyah juga membeberkan SK Gubermur Nomor 2/KEP, GUB SETDA.UMUM-3.3/2025 Jambi tentang Pembentukan Tim Ahli Gunernur yaitu : Bambang Suparsonc . Sigit Eko Yuwono, S.M .Ir Budidaya, M. For. Sc. Kamaludin Havis, S.Ag dan Nanda Herlambang. S.H.. M.H. "Ini SK Tim Ahli, berbeda dengan Tenaga Ahli," ujarnya.

Nama nama yang tercantum di atas adalah personel yang secara legal SK resmi sebagai TA Gubernur Jambi untuk tahun anggaran 2026. "Di luar daftar ini, tidak ada personel lain yang berstatus resmi sebagai Tenaga Ahli Gubernur Jambi," tambah Ariansyah.

Meski dibantah oleh Pemprov Jambi, nasib DK di institusi asalnya, UIN STS Jambi, sudah berada di ujung tanduk. 

Rektor UIN STS Jambi, Prof. Kasful Anwar, telah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan DK dari jabatannya sebagai Wakil Dekan serta menghentikan seluruh aktivitas mengajarnya hingga proses investigasi etik selesai.

Kini, DK tidak hanya harus menghadapi kemelut rumah tangga dan sanksi dari kampus, tetapi juga penolakan status dari institusi pemerintahan yang selama ini sering ia bela opininya.(afm)





Artikel Rekomendasi