Oleh: Hermika Dayyesi*
Sebelum kita membahas apa saja keunggulan produk bank syariah alangkah baiknya kalau kita mengetahui apa sih Perbankan Syariah itu. Bank pada dasarnya adalah entitas yang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk pembiayaan atau dengan kata lain melaksanakan fungsi intermediasi keuangan. dalam sistem perbankan di Indonesia terdapat dua macam sistem operasional perbankan, yaitu bank konvensional dan bank syariah. Sesuai UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang di atur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawajun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, alim dan obyek yang haram. Selain itu, UU Perbankan Syariah juga mengamanahkan bank syariah untuk menjalankan fungsi sosial dengan menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari jakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola waqaf (najhir) sesuai kehendak pemberi waqaf (waqif).
Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat di nikmati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Produk bank syariah bisa berupa tabungan/simpanan, pembiayaan, pinjaman hingga jasa. Pada dasarnya tidak berbeda dengan produk yang di tawarkan dengan produk bank konvensional. Perbedaan nya hanya terletak pada akad serta sistem yang di gunakan.
Jadi dengan berkembang pesatnya Bank Syariah tentunya banyak produk-produk keunggulan dalam bank syariah yang sangat bervariasi dapat memudahkan para nasabah untuk menabung dan lain sebagainya. Berikut ini adalah beberapa produk yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara luas berdasarkan kebutuhan.
Produk perbankan syariah terdiri dari produk penyaluran dana (financing), penghimpunan dana (funding) dan jasa (service).
Bai Murabahah adalah pembelian barang dengan penambahan keuntungan yang diketahui oleh pembeli. Penjual juga wajib memberi tahu modal pembelian barang tersebut sehingga ada transparansi harga serta keuntungan yang di dapatkan oleh penjual. Bai Salam jual beli dalam bentuk pemesanan barang sesuai dengan kriteria yang diinginkan pembeli serta disanggupi oleh pembuat atau penjual dengan metode pembayaran di muka dengan penyerahan barang di kemudian hari. Bai Istishna adalah bentuk pemesanan pembuatan barang sesuai dengan kriteria yang di tetapkan pembeli dan di sepakati oleh pembuat atau penjual. Metode pembayaran bisa dilakukan dengan metode cicilan. Ijarah adalah sewa menyewa. Proses transaksi seperti ini biasanya digunakan dalam pembiayaan kendaraan. Debitur akan dikenai biaya sewa baranag sekaligus menjadi cicilan pembelian barang pada saat periode berakhir.
BAGI HASIL
Produk bagi hasil merupakan salah satu istilah pemberian pinjaman dana kepada debitur. Akad yang digunakan sesuai dengan ketentuan syariah yaitu bagi hasil. Sehingga tidak menggunakan konsep bunga seperti bank konvensional.
Mudharabah adalah kerjasama dengan memberikan pinjaman modal kepada mudharib (debitur) dengan perjanjian yang disepakati antara kedua belah pihak demi mendapatkan laba usaha. Musyarakah adalah kerja sama antara dua pihak atau lebih dengan pembagian laba dan kerugian berdasarkan persentase dana yang digunakan untuk modal usaha. Mujara’ah adalah kerjasama dalam mengelola lahan atau tanah kepada orang lain dengan pembagian imbalan bagi pemilik lahan dan pengelola lahan sesuai dengan kesepakatan. Musaqah adalah kerjasama dalam mengelola kebun atau tanaman dengan pembagian sesuai dengan akad antara pemilik kebun dan pengelola kebun.
Penghimpunan dana di bank syariah dapat berbentuk giro, tabungan dan deposito. Prinsip yang digunakan adalah Wadiah danMudharabah .prinsip wadiah yang diterapkan adalah wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadiah yad dhamanah adalah titipan yang boleh di manfaatkan oleh pihak yang dititipi. Sedangkan wadiah yad amanah barang titipi yang tidak boleh dimanfaatkan. dimana nasabah dapat menitipkan barang atau uang dengan ketentuan terdapat biaya jasa titipan dari bank syariah sebagai pengelola titipan. Wadiah sendiri adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan di kembalikan setiap saat apabila nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggung jawab atas pengembalian titipan.
JASA
Produk jasa yang di tawarkan bank cukup banyak. Seperti penggunaan ATM, Internet Banking dan sebagainya yang memudahkan transaksi perbankan. Dan adapula Sharf yakni akad jual beli suatu valuta asing pada bank syariah untu tujuan lindung nilai(hedging) dan tidak di benarkan untuk tujuan spekulatif
Akad pelengkap
Wakalah adalah nasabah memberikan kekuasaan kepada bank untuk pengelolaan keuangan seperti transfer, pembukuan dan sebagainya. Hawalah mengalihkan utang kepada orang lain dengan maksud menolong. Pengalihan utang ini tetap harus berdasarkan kerelaan dari kreditur maupun debitur. Kafalah penjaminan nasabah dimana bank bertindak sebagai penjamin sedangkan nasabah sebagai pihak dijamin. Rahn menahan aset debitur (gadai) dengan imbalan pinjaman dana atau modal dari kreditur. Sederhananya menggadaikan barang untuk mendapatkan pinjaman lalu debitur akan di kenai biaya yang dapat di cicil sesuai dengan akad diawal. Qardh penyaluran dana dengan maksud menolong. Nasabah wajib mengembalikan pokok pinjaman sesuai dengan akad.
Jadi itulah beberapa bentuk produk-produk syariah yang dapat memudahkaan masyarakat dalam menggunakannya. Dan semua produk dan fasilitasnya ini sudah dibuat sesuai dengan aturan dalam islam sehingga nasabah bisa tenang. Perbankan syariah bisa dibilang menyamai kelengkapan produk dari perbankan konvensional.
Kesimpulan yang dapat di ambil adalah sebagai mana dijelaskan di atas, bahwasannya produk bank syariah terdiri atas penghimpun dana, penyaluran dana dan jasa. Angka bagi hasilnya sudah dijelaskan sejak awal dalam bentuk akad. Jadi, tidak ada yang akan mencederai akad yang sudah dibuat karena masing- masing pihak mengerti dengan detail isinya . sudah jelas bahwa perbankan ini menerapkan dengan baik ketentuan syariat islam. Ini lah alasan mengapa kita harus mengenali produk-produk syariah karena banyak nya kebaikan yang dapat kita ambil. Dan juga bank syariah bersifat terbuka kepada seluruh masyarakat yang ingin memanfatkan produk-produk syariah yang di sediakan.(*)
Penulis adalah: Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN sts Jambi*
Apa Perbedaan Yang Riil Di Masyarakat Mengenai Perbankan Syariah dan Juga Perbankan Konvensional
Kembalinya Sang Jenderal Versus Melenial dan Gender “ Ramuan Elit Menunju BH 1 ”
Catatan Ketua Kopipede Jambi terkait Pendaftaran Bakal Pasangan Calon


Kanwil Kemenkum Beri 'Paham' Pemprov Jambi Soal Jabatan Fungsional di Bidang Hukum

