30 Maret Hakim Akan Bacakan Putusan untuk Elhelwi Dkk



Senin, 16 Maret 2020 - 13:05:05 WIB



JAMBERITA.COM- 3 terdakwa kasus suap mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi ini sudah selesai bacakan nota pembelaan. Hakim Ketua Morailam Purba sendiri menyebutkan bahwa persidangan akan dilanjutkan selama 2 minggu kedepan.

"Karena semuanya sudah tetap pada pembelaan dan tuntutan, maka sidang putusan akan dilakukan pada 30 Maret mendatang," katanya, Senin (16/3/2020).

Sebelum menutup sidang, hakim meminta terdakwa untuk jaga kesehatan untuk bisa kembali dihadirkan pada sidang vonis nantinya. Dengan ini sidang dinyatakan ditutup. (am)





Artikel Rekomendasi