JAMBERITA.COM- 3 terdakwa kasus suap mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi ini sudah selesai bacakan nota pembelaan. Hakim Ketua Morailam Purba sendiri menyebutkan bahwa persidangan akan dilanjutkan selama 2 minggu kedepan.
"Karena semuanya sudah tetap pada pembelaan dan tuntutan, maka sidang putusan akan dilakukan pada 30 Maret mendatang," katanya, Senin (16/3/2020).
Sebelum menutup sidang, hakim meminta terdakwa untuk jaga kesehatan untuk bisa kembali dihadirkan pada sidang vonis nantinya. Dengan ini sidang dinyatakan ditutup. (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Elhelwi Menangis saat Pembelaan, Sufardi dan Gusrizal Minta Maaf ke Keluarga dan Masyarakat
Pengacara Gusrizal Sebut Kliennya Keberatan Kembalikan Uang Pengganti Rp. 30 Juta
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!

