JAMBERITA.COM - Persidangan lanjutan untuk kasus suap RAPBD 2017 dengan terdakwa Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhammadiyah, Senin (27/1/2020). Kali ini persidangan dilakukan mendengarkan keterangan dari terdakwa.
Sebelum Jaksa KPK memulai pemeriksaan, Hakim Ketua Yandri Roni mempertanyakan kepada penasihat hukum apakah para terdakwa sudah mengembalikan uang kepada KPK atau tidak.
BACA: Uang Jatah Banggar, Zainal Sebut Supriyono Yang Lebih Paham
"Apakah sudah dikembalikan uangnya kepada KPK dan berapa jumlahnya?," tanya hakim.
Seluruh penasihat hukum menjawab semua kliennya sudah kembalikan uang tersebut kepada KPK.
Uang yang dikembalikan sesuai dengan dakwaan yang didapat oleh kliennya. "Semua sudah dikembalikan yang mulia," ujar seluruh penasihat hukum terdakwa.
Mendengar hal itu, hakim ketua meminta bukti pengembalian uang tersebut. Juga meminta kepada Jaksa KPK untuk mencatat pengembalian uang tersebut. (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Siapa Lagi yang Akan Menjadi Saksi Pekan Depan, Ini Kata Jaksa KPK
30 Januari Sidang Lanjutan, Jaksa Akan Panggil 15 Saksi Lagi
Asiang Akan Tagih Hutang Rp1 Miliar Ke Apif Usai Selesai Jalani Hukuman


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



