JAMBERITA.COM- Setelah menjadi tangan kanan selama bertahun-tahun, hubungan Apif Firmansyah dengan Gubernur Jambi non aktif akhirnya berakhir sejak 23 Mei 2017.
“Bahwa hubungan Terdakwa dengan Apif Firmansyah sejak bulan Mei 2017 mulai tidak harmonis, sehingga Terdakwa dan keluarganya sejak tanggal 23 Mei 2017 sudah tidak menjadikan Apif Firmansyah sebagai orang kepercayaan Terdakwa dan keluarganya,”kata Jaksa dalam pembacaan dakwaan Jaksa KPK siang tadi Kamis (23/8/2018).
Terdakwa kemudian sejak bulan Juni 2017 menjadikan Asrul Pandapotan Sihotang yang sejak awal merupakan teman kuliah dan Tim Sukses Terdakwa dalam Pilkada Gubernur menjadi orang kepercayaan Terdakwa untuk menggumpulkan fee dari para Rekanan maupun Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Provinsi Jambi.
Ini untuk memenuhi keperluan Terdakwa dan keluarganya. ? ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG pada bulan Juli 2017 kemudian meminta Amidy Dan Evi Syahrul selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) menanyakan kepada Dody Irawan kapan fee proyek TA 2017 untuk Terdakwa dapat dikumpulkan oleh Dody Irawan, yang kemudian dijawab oleh Dody Irawan akan mencoba mengumpulkan fee tersebut.
“Dody Irawan karena tidak sanggup lagi memenuhi permintaan Terdakwa, maka pada tanggal 16 Agustus 2017 mengundurkan diri sebagai Kadis PUPR,” katanya.
Fee Proyek Tahun 2017 Dikumpulkan September 2016, Ini Rincian yang Diungkap KPK
Terpilih Kadis PUPR, Dodi Dipesan Agar Loyal, Royal dan Total
Setoran Fee Proyek Zola juga untuk Beli 25 Hewan Kurban dan Buka Bersama
Uang Gratifikasi Ternyata juga DIgunakan untuk Bayar Belanja Online Istri dan Ibu Zola
Soal Dakwaan KPK, Pengacara Zola: Nanti Diverifikasi di Persidangan
Al Haris Ingatkan OPD Pemprov Jambi Jangan Terlena Atas Predikat WTP 14 Kali Berturut



