Kadiv Yankum Jemput Bola, Jajaki Kerjasama Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual ke Univ Merangin



Kamis, 18 Juni 2026 - 20:21:27 WIB



Foto : Pertemuan Kanwil Kemenkum Bersama Universitas Merangin.
Foto : Pertemuan Kanwil Kemenkum Bersama Universitas Merangin.

JAMBERITA.COM - Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi melaksanakan koordinasi dan silaturahmi dengan Universitas Merangin dalam rangka 'jemput bola' mendorong perjanjian kerja sama dalam pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan Kampus, Kamis (18/06/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Universitas Merangin tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti; Wakil Rektor III Universitas Merangin, Dr. M. Ali Basroh, M.Pd. Kepala Biro Akademik dan Kerja Sama Universitas Merangin, Heri Kiswanto, S.Kom. serta Tim Bidang Pelayanan KI Kemenkum.

Diana Yuli Astuti bersama Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menyampaikan bahwa koordinasi dan silaturahmi ini merupakan langkah awal untuk memperkuat sinergi antara Kementerian Hukum dan perguruan tinggi, khususnya dalam bidang pelayanan hukum serta pengembangan Kekayaan Intelektual.

Menurut Diana, perguruan tinggi memiliki peran penting dalam melahirkan berbagai hasil penelitian, karya ilmiah, inovasi teknologi, serta produk kreatif yang perlu memperoleh perlindungan hukum. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang terarah agar potensi tersebut dapat dikelola secara optimal dan memberikan nilai tambah bagi universitas, peneliti, mahasiswa, maupun masyarakat.

“Perguruan tinggi merupakan salah satu pusat lahirnya inovasi. Hasil penelitian, karya ilmiah, teknologi, maupun produk kreatif perlu mendapat perlindungan Kekayaan Intelektual agar dapat memberi manfaat yang lebih luas dan memiliki nilai ekonomi,” ujar Diana.

Dalam forum tersebut, dibahas berbagai peluang kerja sama yang dapat dikembangkan antara Universitas Merangin dan Kementerian Hukum Republik Indonesia. Kerja sama tersebut diharapkan mencakup pelaksanaan sosialisasi hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pendampingan pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual, serta berbagai program strategis lain yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kedua institusi.

Diana Yuli Astuti juga menekankan pentingnya penyusunan Perjanjian Kerja Sama sebagai dasar pelaksanaan program kolaboratif secara berkelanjutan. Melalui PKS tersebut, sinergi antara Kementerian Hukum dan Universitas Merangin diharapkan dapat berjalan lebih terarah, terukur, serta memberikan hasil nyata dalam penguatan layanan dan perlindungan Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi.

Selain pembahasan rencana kerja sama, Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jambi turut mendorong pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Universitas Merangin. Sentra KI diharapkan dapat menjadi wadah pelayanan, konsultasi, pendampingan, inventarisasi, pengelolaan, dan perlindungan Kekayaan Intelektual bagi sivitas akademika.

Keberadaan Sentra KI dinilai penting untuk mendorong peningkatan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual, melindungi hasil penelitian dan inovasi, memperkuat hilirisasi hasil riset, serta meningkatkan daya saing perguruan tinggi melalui pemanfaatan aset Kekayaan Intelektual yang dimiliki.

Pihak Universitas Merangin menyambut baik rencana kerja sama yang ditawarkan oleh Kanwil Kementerian Hukum Jambi. Universitas Merangin juga menyatakan komitmennya untuk menjajaki pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari penguatan tata kelola penelitian, inovasi, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Kegiatan koordinasi ini menjadi langkah strategis dalam memperluas jejaring kerja sama Kemenkum dengan perguruan tinggi di daerah. Melalui kolaborasi yang kuat, diharapkan dapat terbentuk ekosistem Kekayaan Intelektual yang berkelanjutan serta mampu mendorong peningkatan kualitas inovasi dan daya saing daerah, khususnya di Kabupaten Merangin.(afm)





Artikel Rekomendasi