JAMBERITA.COM- KPK benar-benar membuktikan lembaganya akan buka-bukan dalam persidangan Gubernur Jambi non aktif, Zumi Zola. Ini terungkap dalam dakwaan KPK yang dibacakan hari ini Kamis (23/8/2018). Dimana, KPK mengungkap jumlah gratifikasi yang diterima adalah Rp44 miliar.
Dalam perjalanannya, diketahui uang gratifikasi itu juga turut dinikmati oleh istri Zumi Zola, Sherrin Tharia. Begitu juga ibunda Zola, Hermina, juga kebagian.
"Asrul pada bulan September 2017 dan bulan Oktober 2017 di Pondok Labu, Jakarta Selatan atas permintaan terdakwa memberikan uang kepada Hermina, ibunda terdakwa, melalui orang kepercayaannya bernama Adi yakni sejumlah Rp 200 juta dan Rp 100 juta," kata jaksa KPK.
Selain itu, ada pula uang yang diberikan Zumi pada istrinya untuk berbagai urusan. Dalam menjalankan aksinya, Zumi tidak turun langsung melainkan menggunakan tangan Asrul.
"Asrul pada bulan Oktober 2017 atas perintah terdakwa memberikan uang Rp 20 juta untuk tim media yang diterima oleh Sherrin Taria, istri terdakwa," kata jaksa.
"Asrul pada 27 September 2017, 4 Oktober 2017, 18 Oktober 2017, 18 Oktober 2017 membayar belanja online Sherrin Taria dengan cara setor tunai ke rekening BCA atas nama Wilina Chandra yakni masing-masing sejumlah Rp 19.700.000 juta, Rp 12.550.000, Rp 4.000.000," imbuh jaksa.(*/sm)
Soal Dakwaan KPK, Pengacara Zola: Nanti Diverifikasi di Persidangan
Ini Daftar Pengusaha yang Setor Uang Ketok Palu untuk APBD 2017
Jaksa Sebut Supriyono Minta Jatah Proyek Rp100 M untuk Hidupi PAN
Ungkap Uang Ketok Palu 2017 Rp13,09 Miliar, KPK Sebut 53 Nama Anggota DPRD
Al Haris Ingatkan OPD Pemprov Jambi Jangan Terlena Atas Predikat WTP 14 Kali Berturut



